Pangkalpinang, Juni 2026 – Diskusi Publik Sesi 2 yang akan digelar oleh Gusti CS mengangkat tema yang cukup menggelitik, yakni “Cara Melapor Pejabat Sesuai Hukum”. Diskusi ini bukanlah menghina atau mencaci, melainkan berbicara apa adanya, terbuka, dan terus terang dengan menggunakan dasar hukum yang jelas agar kritik masyarakat tidak dianggap fitnah atau sekadar luapan emosi.
Diskusi ini akan membahas bagaimana masyarakat sering kali berhadapan dengan, bahkan seolah-olah nganggap masyarakat kecil ni yangg membutuhkan pelayanan sebagai pihak yang meminta belas kasihan. Padahal, menurut kami, pejabat hanyalah pelayan publik yang dibayar oleh uang rakyat dan wajib menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan tidak diskriminatif.
Dalam diskusi tersebut, Gusti CS akan menyampaikan bahwa banyak pejabat yang lupa bahwa jabatan hanyalah titipan.
“Kalo ade masyarakat dateng nek ngadu, tiba-tiba pejabat tu ngerase paling benar, sulit nek ditemu, dak nek ngejawab surat sangking sibuk e, kadeng-kadeng juga malah pasang muke sangar dan bertindak seolah-olah paling hebat, nutup-nutup informasi, jangan dilawan dengan marah. Lawan dengan surat, bukti, pasal kek UU yang berlaku di negara kite ne, sebab hukum lebih tinggi daripada jabatan” ujar Gusti.
Pada kesempatan ini juga, kita akan menilai ada beberapa ciri pejabat yang kita anggap tidak tahu diri, antara lain:
- Tidak menjawab surat masyarakat.
- Mengabaikan permohonan informasi.
- Memperlambat pelayanan tanpa alasan.
- Merasa anti kritik.
- Bersikap arogan terhadap warga.
- Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Menganggap pengawasan masyarakat sebagai musuh.
Padahal Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan bahkan dapat menggugat apabila mengalami hambatan dalam memperoleh informasi tersebut.
Adapun cara melaporkannya, yang kita lakukan saat ini :
1. Minta Informasi Secara Resmi
Pertama, bukan asal membuat video marah-marah atau menghujat di media sosial atau dan lain sebagainya, ajukan surat permohonan informasi kepada badan publik melalui PPID, dengan cara buat surat permohonan, kemudian minta tanda terima, dangan jangan lupa minta bukti terimanya, tertanda tangan penerima, tanggal serta stampel Instansinya. Semua itu nantinya menjadi amunisi hukum apabila pejabat yang bersangkutan tidak merespons.
2. Jika Diabaikan, Ajukan Keberatan
Kalau surat dianggap angin lalu, masyarakat berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. “Jangan biasakan pejabat merasa bahwa surat masyarakat boleh dibuang ke tong sampah. Kalau tidak dijawab, naikkan levelnya”
3. Bawa ke Komisi Informasi
Apabila keberatan juga tidak mendapat tanggapan, sengketa dapat dibawa ke Komisi Informasi. “Di sini masyarakat tidak perlu takut, yang diperiksa bukan masyarakatnya, tetapi badan publik yang mengabaikan hak masyarakat”
UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dan pengadilan.
4. Laporkan ke Ombudsman RI
Jika pelayanan publik buruk, surat tidak ditindaklanjuti, atau ada dugaan maladministrasi, masyarakat dapat mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung. Kadang-Kadang bentuk maladministrasi yang sering ditemukan adalah sering menunda laporan, kurang memberikan pelayanan, menyalahgunakan wewenang, tidak kompeten, kewajiban hukum diabaikan. UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengadukan pelayanan yang buruk.
Dalam diskusi ini nanti akan ditegaskan bahwa kritik yang keras dan terbuka merupakan bagian dari demokrasi.
“Pejabat jangan alergi kritik. Jangan sedikit-sedikit merasa dihina. Kalau kerja benar, rakyat akan hormat. Tapi kalau pelayanan buruk dan masih mau dipuji, itu namanya tidak tahu diri, pejabat yang merasa dirinya raja, lupa bahwa gajinya dari pajak rakyat, surat warga tidak dijawab, dan kritik dianggap musuh, maka jangan dimaki. Laporkan secara resmi. Biar aturan yang bekerja. Karena di negara hukum, yang lebih tinggi dari jabatan adalah undang-undang, sekadar mengingatkan” tambah Gusti.
Pesan yang akan disampaikan pada Diskusi Sesi 2 nantinya adalah bahwa jabatan bukanlah alat untuk ditakuti, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, gunakan langkah-langkah hukum yang terukur, bukti yang kuat, dan pemahaman terhadap hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wandera