Usai Minta Maaf, Komisi Informasi (KI) Babel Digugat Ke Pengadilan

Pangkalpinang, 18 Juni 2026 Edi Irawan resmi mendaftarkan gugatannya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Pasalnya Komisi Informasi (KI) Babel mengklaim dalam surat nomor: 31/KI/-BABEL//III/2026 Tanggal 27 Maret 2026 yang menyatakan bahwa pengaduan yang Edi sampaikan tidak memenuhi syarat formil.

Menurut Edi, sah sah saja hasil telaah Komisi Informasi (KI) Babel itu menyatakan tidak lengkap. Namun yang menjadi masalah adalah tidak disertainya dengan alasan untuk melengkapinya. Sikap ini menurutnya sebagai sikap lembaga yang jauh dari profesional dan etika.

“Masalah Komisi Informasi (KI) Babel ini sudah terlalu banyak. Maladministrasi pernerbitan akta register sengketa, maladministrasi tidak memberikan transkrip rekaman, kemudian menyampaikan informasi tidak benar mengenai masalah pengaduan. Sudah tidak punya moral lembaga ini. Perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fahriani, Martono dan Ita Rosita, kemarin bilang tidak lengkap secara formil. Tapi juga tidak ada alasan untuk melengkapinya. Sudah jelas pada Perki No. 3 Tahun 2016, yang dibutuhkan itu ada 3. Pertama identitas pelapor, kedua surat dugaan pelanggaran, ketiga bukti. Semua itu sudah kita berikan, ada saksi dan ada bukti surat. Memang lembaga ini sudah sangat jauh dari profesional dan etika” tajam Edi.

Diketahui, baru-baru ini Komisi Informasi (KI) Babel meminta maaf kepada Edi Irawan atas tidak diberikannya transkrip rekaman elektronik. Bukan tanpa sebab, pengakuan dari Komisi Informasi (KI) Babel akhirnya muncul setelah LHP Ombudsman yang menyatakan bahwa transkrip rekaman tersebut harus diberikan kepada Edi Irawan. Sekitar satu tahun kasus ini berjalan. Penantian panjang dari seorang aktifis, peneliti dan politisi muda ini akhirnya membuahkan hasil. Pada akhirnya karena Komisi Informasi (KI) Babel tidak melakukan perekaman sidang sebagaimana yang dimaksud dalam Perki No. 1 Tahun 2013, permintaan maaf itu terbit dengan selembar surat setelah satu tahun lamanya.

“Permintaan maaf itu baik untuk dilakukan. Namun, dampak hukum tidak ikut hilang. Ini persolaan hak dan kepastian hukum setiap orang. Bayangkan saja, hampir 10 tahun Komisi Informasi (KI) Babel ini terbentuk tidak pernah malakukan perekaman sidang, tidak pernah membuat transkrip dari rekaman tersebut. Persitiwa dan fakta persidangan hilang ditelan bumi. Upaya menjemput rasa adil itu jauh luput dari aturan yang telah ditetapkan. Bayangkan betapa buruk lembaga Komisi Informasi (KI) Babel dikelalo” tutur Edi pada awak media.

Edi diketahui adalah penyumbang terbanyak gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Bangka Belitung. Edi dikenal sangat kritis dalam kebijakan publik mengenai Rencana Tata Ruang, Pendidikan dan Kesehatan. Dirinya saat ini juga diketahui telah melaporkan 12 pejabat tinggi di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak tanggung-tanggung, dirinya menggunakan semua instrumen hukum yang memang telah ada dari dulu hanya jarang digunakan oleh sebagian besar orang.

Perkara Edi telah terdaftar dengan nomor register: PTUN.PGP.18062026LKX. Semua perseteruan, semua sengketa, Edi tunjukkan melalui mekanisme akademis. Menurutnya, bila setiap warga negara berbeda dalam penafsiran pasal, maka pengadilan lah tempatnya.

“Bila setiap warga negara berbeda dalam menafsirkan pasal dan salah satu pihak mengalami kerugian dari penafsiran tersebut, maka pengadilan tempatnya. Pengadilan adalah laboratorium paling akurat untuk menemukan fakta baru. Paling akurat menyatakan kebenaran bila metodologi yang digunakan dalam peradilan tersebut ideal. Semua itu adalah upaya untuk melihat bagaimana hukum bekerja dan mencapai rasa adil bagi setiap warganya” tutup Edi.

Wandera

Tinggalkan komentar