Pangkalpinang, 10 September 2026, diketahui Ombudsman Babel menerbitkan Surat Dimulainya Pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Bangka Belitung karena tidak menyediakan formulir pengaduan. Hal ini menuai banyak sorotan publik. Pelayanan publik yang dinilai abai dan terbukti melakukan penundaan berlarut namun masih mengundang perhatian yang tidak ada hentinya.
Pelapornya masih sama, yakni Edi Irawan. Pemuda kritis, aktivis sosial yang tajam menyoroti pelayanan publik yang dianggapnya meresahkan masyarakat. Namun Edi tidak hanya sekedar sebatas kritik, dirinya menggunakan upaya hukum sebagai tindak perlawanan dari pejabat publik yang merugikan masyarakat luas.
Edi menurutkan dalam kesempatannya,
“Saya heran dan sangat benar-benar heran. Pejabat Bagak di Komisi Informasi Babel ini kok masih dipertahankan ya. Bukannya diberikan pembinaan. Sudah dua kali maladministrasi tapi masih tidak belajar. Sudah disebutkan juga undang-undangnya tapi juga masih bengal. Minta ampun kek yang maha kuasa. Bagaknya lah keliwat! Tajam Edi.
Kasus yang pertama, Komisi Informasi Babel terbukti melakukan penundaan berlarut atas penerbitan akta register sengketa. Ombudman melakukan pemeriksaan yang mendalam. Berbulan-bulan, hingga ditemukanlah maladministrasi. Akhirnya, kini Komisi Informasi langsung menerbitkan akta register sengketa apabila ada masyarakat yang melakukan permohonan sengketa informasi.
Kasus kedua, Komisi Informasi Babel terbukti melakukan tindakan yang tidak benar. Setelah melalui tahap pemeriksaan Ombudsman Babel, kemudian setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa ada temuan maladministrasi, yakni tidak melakukan perekaman dan pembuatan transkrip rekaman persidangan yang sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013, Komisi Informasi menyatakan permintaan maaf kepada Edi Irawan.
Tambah lagi, usai minta maaf yang mungkin juga tidak belajar. Kasus ketiga, Komisi Informasi Babel kembali diperiksa Ombudsman karena dugaan maladministrasi tidak diberikannya layanan kepada masyarakat. Komisi Informasi Babel tidak menyediakan formulir pengaduan. Ombudsman menerbitkan surat dimulainya pemeriksaan dengan Nomor: T/700/LM.44-08/0259.2026/VIII/2026 tertanggal 9 September 2026.
Suasana semakin gaduh saat setelah dikonfirmasi ternyata ada dua orang nama Pejabat Komisioner Komisi Informasi Babel (yang masih menjabat) yang turut lolos wawancara dalam seleksi Komisi Informasi Babel Yakni Fahriani dan Martono. Lantas karena hal ini membuat semakin tambah keheranan Edi.
“Pak Komisi I. Tolonglah pakai mata Bapak ne. Komisioner yang tidak mengerti bekerja. Tidak bisa meminpin sidang. Masyarakatpun dibohonginya Pak. Tolonglah ditinjau lagi. Kacau pejabat-pejabat ne. Masak Bapak Komisi I tidak dapat mendengar teriak kami masyarakat ne Pak. Sudah dua kali maladministrasi, masak mau dipakai lagi Pak. Hari ne lah diperiksa pulak untuk yang ketiga, masak agik dianggap bagus. Jangan-jangan memang sistem seleksinya yang bobrok? Jangan-jangan tes wawancaranya hanya menghafal nama-nama ikan? Kan kacau ne Pak Dewan. Dan yang paling Bagak Komisi Informasi Babel ne menganggap Surat Penutupan Laporan dari Ombudsman dianggapnya masalahnya selesai. Padahal itu sebuah peristiwa hukum yang benar terjadi adanya dan memberikan kepastian hukum kepada kami masyarakat ne Pak Dewan. Haduh, Komisi nyenyel yang sangat sulit diajak berpikir ya KI Babel ini. Masak pejabat seperti Ita Rosita dapat terpilih jadi ketua KI Babel, haduh” Kritik Edi.
Secara mudah masyarakat melihatnya, ketika ditemukan maladministrasi, secara hukum yang terjadi adalah kesalahan pelayanan dari tata kelola pemerintahan. Telah ditemukan maladministrasi artinya melanggar Undang-Undang dan pelanggaran ini pastilah punya konsekusi terdapat sanksi dan pembinaan yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
“Ya kita hanya menunggu saja. Setidaknya hari ini kita telah mengambil upaya hukum yang mengedepankan administrasi sesuai dengan asas hukum pidana kita yang baru. Bila upaya administrasi ini tidak berjalan, upaya pidana akan kita lakukan. Pembatasan hak, mengaburkan fakta persidangan, tidak melakukan perekaman berkali-kali selama saya sidang, sesukanya membuat putusan status termohon yang tidak sesuai dengan bukti. Silahkan bila masih menganggap remeh. Nantilah kita lihat ya” lembut penyampaian Edi pada awak media.
Bila semakin hari semakin banyak temuan maladministrasi di Komisi Informasi Babel bukan tidak mungkin masyarakat semakin tidak percaya dan semakin buruk penilaiannya. Banyak juga masyarakat yang meminta Komisi Informasi Babel harus dievaluasi. Apakah Gubernur Hidayat Arsani akan mengambil langkah perbaikan terhadap tata kelola KI Babel yang dianggap independen ini? Masyarakat menanti.
Wandera