Pangkalpinang, 04 Mei 2026 buntut panjang kasus berantai Komisi Informasi (KI) Babel terus menggelinding tidak berkesudahan. Berawal dari Maladministrasi akta register sengketa dan Maladmininstrasi pengabaian kewajiban hukum yakni tidak memberikan transkrip rekaman persidangan, kini Komisi Informasi (KI) Babel dibawa ke Pengadilan.
Setelah temuan maladministrasi yang bertubi-tubi itu membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas dari pejabat-pejabat komisioner Komisi Informasi Babel. Dari awal saja sudah maladministasi yakni tahap awal dalam penerbitan akta register sengketa. Kemudian ditambah lagi dengan maladministrasi tidak memberikan transkrip rekaman. Permasalahan Komisi Informasi Babel ini sudah dilaporkan kepada DPRD Provinsi, namun sepertinya aduan ini diabaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak cukup bermasalah dengan Komisi Informasi Babel, Edi Irawan lanjut melaporkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel ke Badan Kehormatan. Kini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan.
Lagi-lagi sama, akar masalahnya adalah Komisi Informasi Babel. Dikethui telah terbit LHP Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang meminta Komisi Informasi untuk memberikan transkrip rekaman karena itu adalah hak dari para pihak. Namun hingga saat ini setelah dikonfirmasi kepada Edi Irawan, pihaknya belum menerima transkrip rekaman tersebut.
“Ya, hingga saat ini saya belum mendapatkan transkrip rekaman elektronik verbatim tersebut. Inilah contoh lembaga buta huruf. Merusak marwah dari penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga bengal terhadap produk hukum yang telah terbit dari Ombudsman” (04/05/2026)
Permasalahan Komisi Informasi ini juga menyangkut yang digugat oleh Edi Irawan. Banyak dan berlapis permasalahan Lembaga Independen ini dinantikan publik. Berita demi berita yang terus bergulir, membuat ruang hampa yang dulunya sunyi terhadap pemberitaan ‘miring’ tentang Komisi Informasi Babel, kita terperanga depan publik. Seolah mebelalakkan mata publik karena produk hukum yang menyatakan bahwa Komisi Informasi telah melakukan tindakan maladministrasi.
Pada pukul 15.00 WIB Edi Irawan mendaftarkan resmi gugatannya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Edi menuntut Komisi Informasi untuk membentuk majelis etik. Diketahui, pada bulan februari Edi Irawan melaporkan Ita Rosita, Martono, dan Fahriani atas dugaan pelanggaran etik yang didasarkan pada Perki No. 3 Tahun 2016. Namun pihak Edi hingga saat ini aduannya tidak ditindaklanjuti.
“Pengaduan yang saya lakukan sudah lengkap berdasarkan Perki No. 3 Tahun 2016. Di dalamnya ada surat pengaduan, identitas diri dan bukti. Namun apa mau dikata, kita mengadukan kepada orang yang kita laporkan. Memang kacau Komisi Informasi Babel ini. Moralnya sudah rusak amburadul. Betapapun banyakknya dalil dari pejabat begundal di Komisi Informasi Babel, nanti kita sama-sama mengujinya di pengadilan. Habis waktu kita berdebat aturan dengan pejabat buta huruf” tajam Edi.
Pihak Edi menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dari mekanisme Komisi Informasi Babel yang dianggapnya buruk. Kasus Edi adalah gambaran terang bagaimana hukum itu menjadi jalan akademis untuk menentukan benar dan salah. Menguji setiap tindakan dengan aturan yang telah tersedia. Secara tidak langsung, Edi mengumumkan kepada publik bahwa, variabel hukum adalah sesuatu yang penting untuk terus diasah dan dipelajari.
Edi Irawan, politisi muda partai demokrat yang saat ini sedang menjabat ketua badan riset inovasi strategis (BRAIN). Tak jarang, setiap kali berbicara ‘mengoyak’ perasaan beberapa pihak. Namun bila ditelusuri lebih jauh dalam banyak kegiatan akademis, Edi Irawan dikenal hangat dan santun. Mungkin Edi sengaja mengambil gaya komunikasi keras agar dirinya dapat lebih didengar.
Berkas telah diajukan. Gugatan telah didaftarkan. Kelak akan muncul jadwal persidangan yang membuka fakta-fakta baru dari sebenarnya apa yang terjadi. Apakah tuntutan Edi untuk membentuk majelis etik akan dikabulkan oleh ‘Pengetuk Palu’? Publik menanti akan ada goresan warna demokrasi baru dan tata kelola yang sehat pada negeri Bangka Belitung.
Wandera