Komisi Informasi (KI) Babel Minta Maaf Kepada Edi Irawan

Satu tahun, untuk satu kasus sengkarut permasalahan Edi Irawan dengan Komisi Informasi (KI) Babel berakhir. Tanggal 4 Juni 2026 Komisi Informasi (KI) Babel menerbitkan surat yang berisikan permohonan maaf karena tidak melakukan perekaman persidangan secara elektronik berserta dengan transkrip (kata perkata). Pada surat Nomor: 057/KI-BABEL/VI/2026 menyatakan bahwa mereka belum memiliki sarana dan prasarana perekaman elektronik dan sistem transkripsi persidangan yang dapat menghasilkan dokumen transkrip verbatim (kata demi kata) sebagaimana yang saudara (Edi Irawan) maksud.

Edi mananggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya melihat ada alat rekaman.

“Saya melihat sendiri rekaman itu waktu dipersidangan. Kalau tidak salah merknya canon. Kamera DSLR yang layarnya bisa dilipat. Tegak berdiri dalam ruang sidang itu. Masak itu bukan alat rekam. Atau harus saya ajari mereka cara merekam? Kemudian, tidak perlu menunggu sistem peralatan verbatim. Rumit banget. Apa fungsi panitera? Rekam saja pakai HP. Kemudian, tulis dan dengarkan ulang. Jadi itu barang. Tidak inovasi, tidak punya inisiatif. Memang tidak becus bekerja. Coba mengaku sedari awal, tidak susah payah kami siapkan novum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK)” tajam Edi.

Subtansi yang dipermasalahkan Edi Irawan adalah pasal 33 Perki No. 1 Tahun 2013. Di dalamnya tertulis kewajiban panitera dalam melaksanakan hukum acara persidangan peradilan tingkat pertama sengketa informasi. Dengan tidak adanya transkrip rekaman persidangan, pihak Edi tidak dapat membuktikan dalil di Peradilan Banding (PTUN) dan Kasasi (MA) oleh karena tidak adanya catatan peristiwa bila dirinya mendapat perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan. Harus diakui, Edi cukup kritis dalam persoalan substansi permasalahan hukum yang dirinya perjuangkan.

Gaya bahasa politisi muda dalam ruang publik ini sering menjadi perbincangan. Kasar, namun mewakili budaya dan rasa ketidakpercayaan publik terhadap pejabat di daerah. Tampil dengan komunikasi original yang menjadi pemandu penyampai pesan bahwa masyarakat dapat menyatakan apapun kepada pelayan publik dalam koridor kritik. Edi Irawan, salah satu pemuda aktif yang mendalami isu kesehatan dan pendidikan sangat berperngaruh terdapat dinamika tata kelola pemerintahan. Karena dirinya, dulu dinas yang tidak ada meja pelayanan PPID, kini sudah tersedia.

Diketahui, baru-baru ini Edi melakukan somasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bangka Belitung karena tidak menindaklanjuti laporannya atas nama Pahlivi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Buntut panjang dari pengabaian kewajiban hukum oleh Komisi Informasi (KI) Babel, kini bergulir pada masalah baru di Lembaga Eksekutif yang notabene paling mengerti dengan aturan, konstitusi dan paling dekat dengan masyarakat.

Gusti, pengamat tata kelola dan kebijakan publik juga turut memberikan komentar,

“Penyampaian somasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan pemeriksaan dan penilaian etik terhadap tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh Komisi I DPRD terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum harus segera dilakukan. Kami menilai bahwa dugaan tindakan pengabaian hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyrakat.” Tuturnya

Gusti juga menambahkan,

“Kami sebagai warga masyarakat meminta agar menindaklanjuti laporan sdr. Edi Irawan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” ucap pengamat ini.

Permasalah Keterbukaan Informasi di Bangka Belitung menjadi dinamika yang menonjol dari isu yang lain. Membongkar borok maladministrasi berjamaah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Edi menutup pesannya dalam wawancara,

“Diskominfo Provinsi Bangka Belitung, adalah kontributor pelanggaran hukum administrasi terbesar di Lingkungan Provinsi bersama dengan rekan dekatnya, Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung. Kami juga turut bersyukur, dengan adanya dua lembaga kacau ini, membuka buruknya tata kelola pada dinas dan lembaga yang lainnya pula. Harapan saya selaku warga masyarakat, kalau tidak tahu bertanya, kalau belum paham coba belajar, kalau dikritik coba didengar, kalau tidak semuanya, berarti bagak” tutup pesan manis pemuda ini.

Wandera

11 pemikiran pada “Komisi Informasi (KI) Babel Minta Maaf Kepada Edi Irawan”

  1. Pengalaman berharga untuk semua Pihak, bahwasannya kepastian hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat, sudut pandang hukum baiknya tidak tebang pilih, jika memang terbukti salah katakan SALAH dan jika itu benar katakan BENAR

    Reply
  2. Istilah e “runcing ke bawah, tumpul ke atas” tu lah pribahasa yang pass untuk BK DPRPD Prov Kep Bangka Belitung, kenape dak, karena ini menggambarkan kondisi hukum atau penegakan kode etik yang sangat ketat dan keras terhadap masyarakat kecil atau golongan bawah, namun longgar dan penuh kompromi bagi para pejabat, elit, atau golongan atas…
    kira kira cem ya pradik.

    Reply
  3. Sayang media ini tidak mencantumkan box redaksi, nomor kontak person pimpred/penanggungjawab dan badan perusahaan media, sehingga pihak KI Babel mau melakukan sanggahan atas pemberitaan untuk hak jawabnya tidak bisa dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan KEJ,

    Reply
    • saudara ini Riki Fermana penanggung jawab KBO babel dan wakil ketua KI Babel ya? Sok tau anda ini. Tidak sopan pula sebagai pejabat publik. Mohon konfirmasinya bila benar saudara ini wakil ketua komisi informasi.

      Reply
  4. Sekedar mengingatkan saja hati-hati menggunakan website berita yang tidak resmi atau tidak berbadan hukum jika terjadi sengketa pemberitaan.. pidana mengintai pemilik website dan penanggungjawab media online..

    Reply
    • saudara yang saat ini sedang menjabat wakil ketua komisi informasi babel ya? dan wartawan penanggung jawab KBO juga ya? Kena pasal saudara ini. Kalau benar, saudara ini yang bahaya. Kalau bukan mohon konfirmasinya. terima kasih.

      Reply

Tinggalkan komentar