Pangkalpinang, 1 September 2026 BKPSDMD Prov Babel kembali menuai sorotan publik. Ombudsman Babel melalui Laporan Hasil Pemeriksaan nomor register: 0048/LM/I/2026/PGK menemukan maladministrasi pada BKPSDMD Prov Babel. Hal ini bermula pada laporan Edi Irawan, politisi muda kepala badan riset partai Demokrat Babel. Dirinya juga dikenal sangat aktif dalam kontrol tata kelola pemerintahan, terlebih dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Diketahui, laporan tersebut dibuat Bulan Januari 2026 ke Ombudsman Babel dengan permasalahan tidak diberikannya formulir permohonan informasi publik. Saat itu Edi Irawan bertemu langsung dengan Darlan (saat itu menjabat sebagi kepala BKPSDMD) dan Yudi (saat itu sebagai sekretaris BKPSDMD). Edi menerangkan, saat itu dirinya datang dengan baik dan sopan. Namun dirinya tidak mendapatkan pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Edi Irawan saat itu ingin meminta formulir permohonan informasi publik, namun Darlan dan Yudi menyatakan formulir tersebut tidak ada di BKPSDMD Prov Babel. Guna membuat diskusi semakin konstruktif, Edi menyampaikan dasar hukum permintaannya kepada Darlan dan Yudi.
“Bapak-bapak sekalian, bila tidak tahu dasar hukumnya, ini saya sampaikan. Saya datang ke sini meminta formulir permohonan informasi publik atas dasar UU No. 14 Tahun 2008. Kemudian, bila bapak tidak tahu bentuk formatnya bapak bisa melihat di Perki No. 1 Tahun 2021” terang Edi.
Namun, penyampaian dasar hukum ini dibalas dengan jawaban yang sangat tidak relevan. Mendapat keterangan dari Edi, Darlan menjawab dengan gestur sambil menepuk paha,
“Demi Allah tidak ada formulirnya di sini” ucap Darlan.
Dari sinilah mulai percakapan yang tidak sehat. Darlan dengan nada keras menyuruh Yudi untuk merekam kejadian tersebut. Alih-alih Darlan seperti ingin menggeretak, Edi balas menjawab dengan kasar dan menantang.
“Oh mau merekam. Ini biar saya yang rekam! Tandas Edi (Dalam gestur membukan aplikasi rekaman pada HP dan menghempaskannya dimeja.
Darlan mengucapkan,
“Sudah diterima masuk ke dalam sini saja harusnya sudah bersyukur” lalu Edi menjawab
“Saya tidak perlu bersyukur. Ini dibuat dengan duit pajak. Ini rumah rakyat!” ucap Edi.
Karena situasi semakin tidak kondusif, Edi menyudahi komunikasi tersebut dan melanjutkannya dengan membuat surat keberatan dan akhirnya membuat laporan ke Ombudsman Babel.
Pada akhirnya, bulan Agustus 2026, Ombudsman menemukan maladministrasi yang terjadi di BKPSDMD Prov Babel karena tidak memberikan formulir permohonan informasi tersebut kepada masyarakat yakni Edi Irawan.
Langkah hukum yang Edi ambil sangat masuk akal. Tidak perlu panjang lebar bertengkar, bila substansinya adalah tidak diberikannya pelayanan Edi tidak ragu melaporkannya.
“Ya, supaya pejabat bagak ini diketahui luas oleh masyarakat. Merasa hebat. Merasa raja, padahal kerongkongannya untuk hidup itu diisi oleh pajak dari keringat rakyat. Bila pejabat bagak ini tidak turut memperbaiki kinerja dan majelis etiknya tidak bekerja, kita gugat nanti di pengadilan. Pejabat bagak seperti ini jangan diberikan ruang. DPRDnya juga bagak, sudah tahu masyarakat dibuat susah seperti ini, tapi malah diam.” tajam Edi saat diwawancara.
Maladministrasi ini sudah berulang kali terjadi di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui produk hukum ini apakah Gubernur dapat tegas memberikan pembinaan kepada aparatur pegawai pada lingkungan Provinsi Babel, ataukah hanya sekedar omon-omon usang yang tenggelam untuk melayani masyarakat Babel.
Wandera.