Opini
Oleh: Edi Irawan, ST
Peneliti di Forum Hidrologi Nasional
Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis DPD Partai Demokrat Bangka Belitung
Bagian 1:
Pasal 51 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dikatakan bahwa: Setiap orang yang sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Penyesuaian Pidana pada UU No. 1 Tahun 2026 (Ancaman Pidana Setelah Penyesuaian) dikatakan bahwa: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan arau pida denda paling banyak kategori II. Kategori tersebut dapat dilihat pada Pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyesuaian tersebut mengalami perubahan yang cenderung membesarkan ancaman nominal denda dalam kejahatan tersebut. Pada awalnya Pasal 51 yang menyatakan bahwa dengan tegas maksimal ancaman denda adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) menjadi ancaman dalam penyesuaian maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Penyesuaian pidana tersebut menurut penulis adalah sesuatu hal yang menjadi pandangan bahwa kejahatan penyelenggara pemerintahan yang menutup akses informasi publik berdampak besar pada dunia pendidikan dan akademik. Ketertutupan informasi adalah semua kejahatan yang menghalagi kecerdasan publik, pengetahuan publik dan mematikan empati publik terhadap kontrol sosialnya dalam beraktifitas. Dengan tertutupnya informasi, ini adalah sebuah kemunduran yang nyata dalam menjaga amanah UUD NRI 1945 pada pasal 28F.
Kemudian pada
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan:
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Pulbik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Infomrasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenanakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Penyesuaian Pindana
Pada pasal 52 UU No. 1 Tahun 2026 mengatakan bahwa:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. Kategori yang dimaksud dalam pasal 79 UU No. 1 Tahun 2023: Dapat dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 52 ini adalah penyesuaian pidana yang sangat signifikan. Berawal pada ancama pidana dengan besaran nomila Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) berubah menjadi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Undang-Undang penyesuaian pidana ini adalah tanda betapa beharganya hak seorang individu masyarakat untuk mengetahui banyak hal dalam kontrol sosialnya. Dalam pengawasan eksternal dan sikap partisipatifnya sebagai masyarakat. Menilik Undang-Undang Penyesuain Pidana ini semakin membuka mata, bahwa Negara mulai menunjukkan sikapnya untuk melawan pembodohan dan pembatasan pengetahuan yang dilakukan aparatur negara.
Tulisan singkat ini akan menjadi hal yang berkesinambungan dalam upaya merajut pengetahuan hukum aktual yang dapat saya sampaikan kepada semua pihak. Kecerdasan publik adalah barang yang tidak dapat ditawar. Memblokade pikiran dan informasi kepada masyarakat adalah kejahatan serius yang mesti kita lawan bersama.