Komisi Informasi (KI) Babel Sengketa Peradilan Tingkat Pertama Hakim Badut

Opini

Oleh: Edi Irawan, ST

Peneliti di Forum Hidrologi Nasional (FHN)

Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis DPD Partai Demokrat

Bak tempayan diisi dengan rongsokan dan besi-besi bekas yang menghitam. Seharusnya menjadi tempat bagi makanan segar, siap dimasak dan dihadirkan untuk menyuap, untuk hidup, utk menuju cita sejahtera secara komunal.

Di Bangka Belitung, ada sebuah lembaga bernama Komisi Informasi (KI). Tempatnya peradilan pertama sengketa informasi. Lembaga ini lahir dari amanah UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang-Undang ini pula yang memberikan amanah untuk Komisi Informasi agar dapat membuat sebuah aturan yang lebih detil dalam pelaksanaannya. Seperti yang kita ketahui bahwa aturan itu dibuat dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Pelayanan, kepastian hukum dan setiap detil tahapan yang diupayakan agar masyarakat tidak mengalami kerugian.

Nah, satu hal yang berbeda di Bangka Belitung. Sebuah lembaga yang seharusnya menjaga marwah, namun diisi oleh badut-badut pakai jas dan dasi di kantor tersebut. Tak salah dengan dengan dasi merah mencolok, pakaian putih dan jas hitam. Normatif makna dalam pakaian putih yang terlihat pada dada adalah ketulusan hati dan kejujuran, namun semua itu nampak berbeda dengan yang ada di Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung.

Suatu ketika penulis pernah mendaftarkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Babel. Tapi Nomor Registernya sangat lamban keluar. Penulis mencoba berkomunikasi dan mempertanyaan kepada KI Babel, namun jawabannya membagongkan. Ditanya dasar hukumnya, bilangnya hanya ada, ada, ada, tapi tidak pernah ditunjukkan. Pada akhirnya penulis melaporkan hal tersebut ke Ombudsman Babel, akhirnya muncullah Hasil Laporan dari Pemerikasaan Ombudsman Babel, bahwa Komisi Informasi (KI) Babel melakukan maladministrasi, yakni penundaan berlarut dari penerbitan akta register sengketa.

Kasus yang pertama selesai. Penulis tidak menuntut Komisi Informasi (KI) Babel minta maaf. Penulis tetap fokus pada materiil sengketa yang penulis ajukan. Kemudian, ada hal sangat janggal, dalam persidangan, penulis banyak dibatasi saat memberikan keterangan. Sedangkan pihak dari Diskominfo Provinsi sebagai para pihak, diberikan begitu luas keleluasaan dalam menerangkan hal tersebut. Aneh dan terasa seperti persidangan Bagak.

Hingga pada suatu ketila penulis sudah menyiapkan 119 pertanyaan malah penulis hanya diberikan kesempatan hanya 4 kali bertanya. Nama majelis ketuanya Fahriani. Gelarnya aja tinggi, tapi isi pikirannya isi dedak ayam. Penulis ajukan keberatan, tapi tidak ditulis Panitera. Serasa makin aneh saja. Kemudian penulis meminta untuk dapat melihat sertifikat keahlian, juga ditolak Fahriani selaku ketua majelis tanpa meminta saran dari majelis anggota.

Ini persidangan atau apa? Keberatan tidak ditanggapi dan tidak ditulis, berita acara yang seharusnya tercacat berdasarkan perekeman elektronik tidak dilakukan. Mau melaporkan dugaan tindak kesewenangan malah dibohongi oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita. Dia mengklaim hanya dapat mengadukan pelanggaran kode etik di Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan dijakarta karena di sini tidak ada kode etik. Ini jelas sebagai pembohongan kepada masyarakat karena memberikan informasi yang tidak benar berdasarkan Perki No. 3 Tahun 2016.

Nah dari sini, penulis menarik kesimpulan, bila Komisioner Komisi Informasi (KI) Babel sebagai lembaga independen tidak diisi oleh orang-orang kompeten, maka hanya akan menghasilkan badut dalam ruang persidangan. Ada yang punya gelar hukum, tapi juga isi pikirannya cuma isi dedak ayam.

Penulis akan melanjutkan tulisan yang tajam pada bagian-bagian berikutnya bila mana, lembaga muka batok ini tidak dapat berbenah atas produk hukum dan temuan dari masyarakat yang menggunakan fasilitas pelayanan kepublikan pada Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung. Semoga saja, dedak ayam yang menyelimuti pikiran hakim badut ini dapat berubah membaik secara perlahan. Mulai peka bahwa mereka menjalankan fungsi dari Distribusi Keadilan. Pak Dewan, seleksi Komisi Informasi (KI) Babel tahun ini harus benar-benar selektif. Sehingga tidak menghasilkan pejabat dengan pikiran dedak ayam untuk melayani masyarakat.

Tinggalkan komentar