Pangkalpinang, 15 Juni 2026 diketahui DPRD Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Pasalnya klasik, tidak memberikan formulir permohonan informasi publik.
Pada tanggal 26 Mei 2026 Edi Irawan datang ke DPRD Kota Pangkalpinang dengan maksud mengetahui status aduan masyarakat, permohonan audiensi dan pengaduan masyarakat. Menurut Edi, harusnya lembaga yang lebih mengerti persoalan konstitusi ini dapat lebih peka kepada masyarakat.
“Ya, saat itu kami datang ke DPRD Kota Pangkalpinang guna menanyakan status aduan yang telah kami ajukan tanggal 18 Mei 2026. Namun hingga 26 Mei 2026 tidak ada tanggapan apapun dari pihak DPRD Kota Pangkalpinang. Kami berupaya menanyakan kepada Sekwan, tetapi jawabannya tidak masuk akal. Sekwan mengatakan pengaduannya sedang ditindaklanjuti, tapi kami tidak diberitahukan informasi tanggal disposisi dan sebagainya” tutur Edi.
Setelah komunikasi Edi dan Sekwan yaitu sdri. Fibri dalam percakapan via telepon, datanglah sdr. Aulia. Di sinilah Edi Irawan dan rekannya Gusti dimana percakapan pada awalnya biasa saja, hingga dialog pun terhenti karena tidak dapat menyambungkan substansi hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Awalnya saya menanyakan status pengaduan saya, tapi dijawab dengan istilah tatib oleh sdr. Aulia. Panjang cerita tapi tidak berbobot. Pada akhirnya saya sampaikan, bila tidak dapat memberikan status aduan saya dengan surat secara lisan, biar saya mintakan secara resmi dengan menggunakan formulir permohonan informasi publik. Tapi malah ngotot. Disampaikan dasar hukumnya, masih juga ngotot. Kepala saya pusing, kemudian percakapan saya hentikan, kemudian saya laporkan ke Ombudsman atas dugaan perbuatan tidak patut” terang Edi.
Pihak Edi sangat keheranan mengapa pelayanan publik harus menghadirkan oknum-oknum seperti ini utk berhubungan dengan masyarakat. Menurutnya ini sangat merugikan masyarakat.
“Sudah dikasih tahu dasar hukumnya, sudah dikasih tahu turunan dari Undang-Undangnya, masih saja ngotot. Saya heran, kok bisa ada orang-orang seperti ini dipasang untuk melayani masyarakat. Sangat merugikan masyarakat. Kalau tidak paham, tanya ke atasan, bukan ngotot” kritik Edi dalam wawancara.
Gusti, rekan Edi Irawan yang mendampingi juga turut memberikan komentar.
“Kacau kalau PNS-nya saja seperti ini, sudah memberikan informasi mengklaim informasi yang tidak benar, sudah tidak memberikan formulir, gimana ini mau melayani masyarakat. Apa mereka tidak sidir diri, kalau mereka itu Pelayan masyarakat, belum jadi seorang pejabat tinggi saja sudah seperti ini. Saya berharap walikota lebih peka terhadap oknum-oknum yang merugikan masyarakat seperti ini” tajam Gusti.
Diketahui, dua PNS yakni Sekwan, Staff DPRD Kota Pangkalpinang serta Ketua DPRD Kota Pangkalpinang juga telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Ini seperti sebuah anomali atau sesuatu yang telah lama tapi baru terbuka? Publik tetap menunggu Lembaga berwenang untuk menangani kasus tata kelola dalam Pemerintah Kota Pangkalpinang ini.
Edi menutup dalam wawancara ini,
“Inilah wajah pelayanan publik kita. Merasa seragam dan jabatan itu lebih tinggi dari masyarakat yang diperas keringatnya untuk membayar pajak. Tapi, apa mau dikata, ini adalah fakta yang harus kita terima. Saya mengajak masyarakat luas untuk lebih peka dan jangan takut melaporkan apabila ada pelayanan yang merugikan” tutup Edi.
Wandera