Opini
Edi Irawan, ST
Peneliti di Forum Hidrologi Nasional
Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis DPD Partai Demokrat
Warna lautan yang tetap biru. Terlihat rata, menghampar ombak dan garis kerut angin bertiup terpa hingga daratan. Seperti biasa saja. Seperti semuanya sama. Seperti tak terjadi apa-apa. Namun, dalam gambaran yang serupa warna dan terlihat sama. Pada lautan itu bergejolak terumbu karang yang tak nampak mata.
Penambangan timah pada wilayah pesisir menimbulkan permasalahan yang tak kunjung selesai. Pada segi ekonomi sektoral, bijih timah ini menjadi anugerah untuk kemaslahatan masyarakat Bangka Belitung. Pada bagian keadilan, ini nampak sebagai perampokan legal yang menyanyat hati nelayan yang bertebar menjaring ikan. Menyumbang hasil pada pasar pelelangan. Menyekolahkan anak dan membiayai kehidupan dari segumpal daging-daging yang bertebar di lautan.
Keduanya adalah dilema dalam tata kelola pemerintah. Upaya distribusi keadilan yang entah mengarah kemana. Kemudian, kini masyarakat ingin menanyakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama ini. Gudang-gudang terbuka itu apa memang tanpa tuan? Genangan-genangan air pada lubang dalam. Tidak ada kepastian. Tidak ada inventaris data yang menunjukkan apakah ini akibat aktifitas pertambangan ilegal atau bukan.
Sepertinya, semua terlihat seperti biasa. Semuanya seperti terlihat tidak apa-apa. Hanya saja pada suatu ketika, ada demo besar-besaran yang menuntut hak nelayan. Kemudian kembali hilang tanpa kepastian hukum yang berdaya. Timah adalah sumber daya yang sudah dirasakan manfaatnya beratus tahun lamanya.
Penulis ingin menggaris bawahi bahwa tidak akan pernah ada jalan keluar yang mudah pada daerah penghasil sumberdaya. Namun, saat ini kita dapat mulai memperbaikinya dalam benak dan perasaan jujur yang menjadi prinsip dasar dalam menjaga pikiran.
UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana telah menyampaikan dalam amanahnya bahwa ada ancaman pidana yang signifikan bagi aparatur yang menutup informasi publik. Ancaman pada pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 yang awalnya hanya denda Rp 5.000.000,- setelah UU Penyesuaian Pidana kita berubah menjadi Rp 500.000.000,- Hal ini menandakan betapa berharganya sebuah nilai informasi yang menjadi hak warga masyarakat seluruh Indonesia.
Penulis ingin sekali dapat melihat pemerintahannya yang jangan hanya bicara saja. Jangan nostalgia. Jangan cuma ha ha ha, namun mulailah perbaiki tata kelolanya. Mekanisme keterbukaan informasi pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih sangatlah buruk.
Dalam fakta persidangan ketika Naskah Akademik Tentang Rencana Tata Ruang wilayah terungkap bahwa Naskah Akademik itu tidak ada. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya memiliki materi teknis. Jelas ini sebuah pelanggaran dari amanah UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Cobalah, buat lebih dulu Naskah Akademik itu, sampaikan kepada publik bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Pemerintah yang diisi dengan penuh pikiran. Diisi oleh para ahli yang menjaga amanat Undang-Undang. Pemerintah mulai memikirkan bahwa amanah jabatan adalah kesempatan bekarya yang dapat dilihat dan diuji oleh rakyatnya. Guna mencapai kecerdasan, melihat tata kelola secara objektif dan menanamkan rasa tanggung jawab pada generasi setelahnya, bahwa pada ‘Kepemimpinannya’ masyarakat dapat melihat dan mengerti arah.
Tulisan kecil ini adalah upaya menjaga nalar, mengenang amanah Undang-Undang, dan menuntut profesionalisme Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan segala problematika yang substansial.
Tulisan kecil ini hadir, ketika perut penulis telah terisi dengan ikan singkor yang dibakar dan segenggam nasi. Tulisan kecil ini adalah tanda betapa berarti lautan itu penting bagi kami. Tulisan kecil ini adalah kejujuran, bahwa untuk dapat mencetak kertas tulidan ini, komponen elektroniknya berisikan titik-titik logam timah. Betapa beharganya bijih timah dalam wadah tanpa arah.