Opini
Oleh : Edi Irawan, ST
Kota Pangkalpinang sepertinya tidak menunjukkan perbaikan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahannya. Suprayitno selaku kepada BKPSDMD Kota Pangkalpinang menunjukkan ketidakpatutannya kepada masyarakat. Janji menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aulia Bakti Kabag Humas di DPRD Kota Pangkalpinang, dan laporan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, Dinsos, DP3AKB, dan Camat Bukit Intan. Saat penulis bertatap muka dan mendengarkan langsung ucapan “sehari atau dua hari ini akan kami tindaklanjuti” kini berubah menjadi janji busuk seorang pejabat publik.
Penulis sangat prihatin pejabat-pajabat seperti ini tetap memimpin kedinasan. Wajar bila sumber daya manusia dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak kunjung membaik. Hingga hari ini belum ada tanggapan tertulis yang diberikan kepada penulis selaku masyrakat. Tidak ada sepucuk surat yang menjawab dimana itu adalah kewajiban seorang pejabat publik. Bila tidak mampu menulis surat, rasa-rasanya pendidikannya sebagai aparatur perlu dipertanyakan.
Melalui tulisan ini, penulis ingin memberikan kesan bahwa betapa pentingnya BKPSDMD Kota Pangkalpinang sebagai kewenangan strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Mulai dari laporan kelalaian kedinasan atas dugaan kekerasan pada anak yang terjadi beberapa waktu yang lalu, hingga perbuatan tidak patut yang dilakukan oleh Aulia salah seorang oknum di DPRD Kota Pangkalpinang yang tidak memberikan formulir permohonan informasi publik dan melarang untuk memberikan surat asli yang harusnya itu ditujukan untuk penulis.
Pesan saya kepada kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, mulailah peka dengan permasalahan yang terjadi. Jangan abai. Sikap pengabaian itu akan turut memberikan sumbangsih buruk terhadap tata kelola pemerintahan Pangkal Pinang. Mungkin, tidak banyak masyarakat yang mampu menulis, tidak banyak masyarakat yang berani melaporkan, mungkin pula banyak masyarakat yang memang apatis terhadap kinerja BKPSDMD.
Mudah-mudahan ini menjadi perhatian penting bagi Walikota. Penulis menilai, kepala BKPSDMD adalah wajah buruk dalam tata kelola pemerintahan. Sangat jauh dari nilai dan norma yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 30 Tahun 2014. Penulis prihatin, berkiprahnya pimpanan-pimpinan seperti kepala BKSDMD adalah investasi yang membuat Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin buruk di mata masyarakat. Sebab, matanya buta melihat diskominfo sudah diperiksa Ombudsman Babel, Kepala Bagian Biro hukum sekretariat daerah Kota Pangkalpinang yang juga jauh dari kompetensi minimal untuk melayani masyarakat.
Tulisan ini adalah rekaman dari janji busuk yang telah dilakukan oleh Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang. Semoga janji busuk ini dapat mengalami perbaikan. Mudah-mudahan esok BKPSDMD Kota Pangkalpinang akan menanggapi dalam bentuk tulisan. Hingga kepastian hukum itu dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun bila juga tidak, upaya hukum adalah jalan terbaik untuk menjemput apa yang menjadi hak masyarakat.
Habis waktu iya. Capek, sudah jelas. Namun ini adalah upaya untuk membangun wawasan publik bahwa setiap individu sebagai warga negara adalah subjek yang harus dilayani oleh pejabat publiknya. Penulis mengajak setiap masyarakat untuk tidak takut melapor, tidak abai terhadap perlakukan yang merugikan masyarakat. Laporan dan upaya hukum, adalah variabel yang sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pelayanan yang harusnya publik dapatkan. Janji busuk ini, adalah bukti bahwa mekanisme Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak berjalan di Kota Pangkalpinang. Pak Walikota, jangan biarkan wajah baik yang telah terbangun ini dirusak oleh pejabat-pejabat tak bertanggung jawab, atau akan melebar kepada opini bahwa Walikota yang memang tidak mampu bekerja.