Penerapan Hukum Acara Pidana Pada Kasus Mantan Menteri Nadiem Makarim

Opini

Oleh: Edi Irawan, ST

Peneliti di Forum Hidrologi Nasional (FHN)

Terlepas dari rasa penulis yang menilai buruk kebijakan yang diambil Nadiem Makarim saat dirinya menjabat sebagai menteri oleh karena kurikulum pendidikan yang sangat tidak relevan untuk bentumbuh dan berkembangnya pikiran anak bangsa. Namun hari ini ada satu yang sangat menyayat hati penulis.

Persidangan Nadiem Makarim adalah bentuk aktual yang terjadi pada wajah pengadilan dalam negeri. Lusuh dan layu wajah yang begitu menyadari bahwa haknya diabaikan. Penulis ingin mengatakan bahwa bahasa Wakil Tuhan yang digelarkan pada hakim, pada prinsipnya adalah profesi jabatan pelayanan masyakarat. Tugas wewenang yang diberikan adalah yang tertulis dalam Undang-Undang. Tata cara dalam melakukan pelayanan, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam persidangan Nadiem Makarim pada tanggal 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan dengan sangat jelas bagaimana pejabat publik pada profesi hakim menunjukkan sikap tidak profesional. Pada pasal 249 ayat (3) telah tertuang: Segera sesudah putusan pemidaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu:

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;

c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Pada UU No. 20 Tahun 2025 yang kita kenal dengan KUHAP adalah rangkaian, hukum tertinggi setelah UUD NRI 1945. Hukum ini harus diikuti sebelum ada hukum lain yang mengatur tentang ini. Pembentukan KUHAP ini telah dimulai sejak tahun 2012 yang sempat terhenti karena sebagian besar pendapat menyatakan lebih baik menyelesaikan KUHP sebagai hukum materiil terlebih dahulu baru kemudian KUHAP. Pembahasan KUHAP kembali dimulai pada tanggal 4 November 2024 dan disahkan pada tanggal 18 November 2024.

KUHAP ini dibentuk berdasarkan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan pembentukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) berasal dari Pemerintah untuk menanggapi usulan DPR dalam rangka mencegah saling rebut kewenangan dan ego sektoral di antara penegak hukum. Maka dibentuklah Tim 12 yang berasal dari MA, Kemhum, Kejagung dan Polri dimana masing-masing institusi diwakili oleh 3 orang berdasarkan penunjukkan dari pimpinan masing-masing lembaga.

KUHAP ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 bersamaan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nah, dalam peraturan tentang Hukum Acara inilah bagaimana mekanisme mencapai keadilan itu berlangsung. Hakim sebagai pelaksana, Terdakwa sebagai Subjek dan materi dalam persidangan adalah objek yang diuji. Guna sampai pada kesimpulan apakah Terdakwa terbukti melakukan atas seluruh dakwaan yang telah dimuat oleh Jaksa Penununtut Umum.

Hari ini penulis melihat melalui media, ada sebuah kelusuhan wajah yang tertera. Ada teriakan pengacara yang mungkin tak pantas. Namun itu adalah ekspresi spontanitas dari seseorang yang paham dengan Hukum Acara. Ada hak kliennya yang hilang direnggut tanpa  alasan. Ada air mata yang menggenang pada kantung kelopak mata. Ada perasaan terluka karena hak yang hilang itu adalah substansi dalam keadilan distributif. Hak yang hilang itu adalah yang paling krusial sebagai seorang dengan kepenerimaan hatinya sebagai seorang Terdakwa. Hak yang hilang itu adalah, hak untuk menerima atau menolak pembacaan putusan beserta pernyataan dengan upaya hukum lanjutan bila tidak menerima putusan.

Pengalaman ini adalah pengalaman kelam, kesejarahan pengang dalm mencapai keadilan. Satu hal yang tidak boleh kita lupa bahwa, dalam hukum pidana, bukti itu lebih terang daripada cahaya. Dan seluruh mata warga negara di pelosok Negara Republik Indonesia melihat ini. Generasi yang akan beranjak SMA dan kuliah, supir, petani, nelayan semuanya dapat melihat betapa timpang pelaksanaan pencapaian keadilan dalam negeri ini.

Tinggalkan komentar