PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir Bohongi Masyarakat

Pangkalpinang, 08 Juli 2026 kembali perusahan plat merah PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir yang belokasi di Bangka Belitung diketahui telah memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan (RA). Pasalnya, pihak PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir tidak memberikan formulir pengaduan dengan dalih bahwa formulir tersebut tidak ada.

Pelaporan ini dilakukan oleh warga masyarakat Edi Irawan yang merasa ada hak dirinya yang diabaikan. Pada tanggal 3 Juni 2026 Edi mencoba mengakses formulir pengaduan karena dirinya ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PT. Angkasa Pura Cabang Depati Amir. Seperti biasa, dirinya tidak heran lagi melihat sikap dari perusahaan besar yang sebelumnya diketahui pula telah melakukan Maladministrasi karena tidak memberikan formulir permohonan informasi publik. Kali ini dirinya santai menanggapi oknum PT. Angkasa Pura yang menurutnya memang sudah terlihat bohong dari awal.

Sekitar pukul 11.30 WIB Edi datang ke bagian pelayanan, kemudian Edi meminta formulir pengaduan, tapi tak disangka, yang datang selembar kertas, yakni form keberatan informasi publik. Mendapatkan perlakuan seperti itu Edi merasa dibohongi dan menanggapi dengan pelan.

“Bapak ini bisa baca atau tidak? Itu tulisannya formulir keberatan. Saya kan tadi minta formulir pengaduan. Atau coba bapak tanyakan kepada atasan bapak. Jangan mau jadi tumbal karena bapak hanya melaksanakan perintah. Bapak tanya ke atasannya, kalau atasannya bilang tidak ada, biar atasannya yang saya laporkan” terang Edi pada awak media.

Pelayanan tersebut berjalan sangat lama. Mulai dari 11.30 WIB hingga hampir pukul 14.30 WIB hanya membahas persoalan ketersediaan formulir pengaduan. Pihaknya agak tidak percaya perusahaan plat merah sebesar ini namun tata kelolanya menurutnya berantakan.

“Hanya ngurus selembar form aja butuh waktu 3 jam. Telepon sana, telepon sini. Mending formulir pengaduannya ada. Malah dibohongi kita. Memang kacau Bandara Depati Amir Ini. Bos sama anak buahnya sama saja. Sama-sama tidak tahu bekerja. Bingung kita orang-orang seperti ini bisa menduduki jabatan di BUMN.” tajam Edi.

Satu bulan lebih kejadian ini berlalu. Diketahui, pihak Edi telah mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman ditemukan fakta PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Depati Amir telah melakukan pembinaan dan penjatuhan sanksi kepada petugas (RA) atas pemberian informasi yang tidak benar.

Edi Irawan menjadi salah satu contoh edukasi publik yang memberikan fakta bahwa Peraturan dan Perundang-undangan masih berlaku. Tidak jarang, banyak sekali masyarakat yang mengeluhkan pelayanan buruk Pemerintah maupun BUMN namun hanya terhenti pada meja makan warung-warung ataupun angkringan, bukan melakukan upaya hukum yang dimungkinkan. Edi Irawan adalah seorang pemuda yang begitu aktif menyoroti pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan. Dirinya juga kerap melakukan kritik keras kepada pemerintah dengan data-data yang dirinya miliki.

“Satu hal yang sangat memprihatinkan adalah ketika pegawai paling rendah dijadikan tumbal. Disanksi atas kesalahan, sedangkan yang menyuruhnya aman-aman saja. Sudahlah maladministrasi, sudahlah bengal, sikapnya juga tidak adil kepada bawahan. Bahaya sekali manusia-manusia seperti ini” tutur Edi.

Edi adalah salah satu gambaran kecil. Gerakan masyarakat sipil yang membuka tirai ketertutupan informasi publik hingga menghantarkan 12 pejabat ke majelis etik untuk disidang. Pada satu sisi, sikapnya menjadi perbuatan konkret yang diinginkan masyarakat yang merasa termarginalkan. Di sisi lain, dirinya dianggap menjadi ancaman serius bagi pejabat tinggi yang tipikalnya memang tidak mau melayani masyarakat.

Wandera

Tinggalkan komentar