Ketua DPRD Pangkalpinang, Sekretaris Dewan dan Humas Diperiksa Atas Dugaan Maladministrasi

Pangkapinang, 1 Agustus 2026 diketahui Ombudsman Babel telah menerbitkan surat Pemeritahuan Dimulainya Pemeriksaan Nomor: T/515.2/LM.44-08/0236.2026/VII/PGK yakni mengenai dugaan tidak diberikan pelayanan oleh DPRD Kota Pangkalpinang karena tidak menanggapi surat pengaduan oleh masyarakat. Lantas ini menjadi sorotan publik yang begitu luas. Bukan hanya persoalan dewan, Sekretaris Dewan (FB) dan Humas DPRD (AL), juga turut diperiksa lantaran diduga melakukan maladminitrasi.

Pelaporan tiga oknum di badan legeslatif ini dilaporkan oleh Edi Irawan. Politisi dari demokrat yang dikenal sebagai cendekia dan aktifitis keterbukaan informasi yang kerap kali menyeret persoalan hingga pintu pengadilan. Edi Irawan dikenal aktif dan kontroversi. Bagi kalangan yang memang melihat basis aturan pada undang-undang, Edi terlihat sebagai orang yang profesional menuntut hak. Namun sebagian kalangan yang menggunakan perspektif lain, Edi dianggap sering bikin keributan, apalagi dengan intonasi dan istilah bagak yang kerap dirinya gunakan ketika mendapati pelanggaran hukum secara administrasi pemerintahan.

Kembali pada persoalan DPRD Kota Pangkalpinang. Pada bulan Mei 2026 Edi Irawan mengadukan sebuah persoalan, yakni tentang tindak pidana yang dialami oleh seorang anak berusia 9 tahun. Mengalami patah tulang tangan, tulang kali, tulang punggung, hingga lumpuh dan ada bagian luka yang telah berbelatung. Diduga, kekerasan ini dilakukan oleh ayah tirinya. Dalam konteks waktu saat itu, ayah kandung dari korban ini sedang di penjara. Korban, hidup bersama dengan ayah tiri dan ibu kandungnya.

Dari informasi yang didapatkan, korban (9) telah mendapatkan perlakuan kekerasan dari tahun 2025. Kemudian baru diketahui pihak kelurahan Januari 2026 dan di bawa ke Rumah Sakit Batin Tikal bulan Mei 2026 dalam kondisi sudah tidak dapat berjalan dan luka yang sudah berbelatung. Kemudian juga, diketahui, Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, baru membuat laporan sosial pada bulan April 2026. Jeda waktu yang sangat panjang inilah yang  menimbulkan banyak pertanyaan.

“Saya waktu itu sedang ada jadwal sidang di PTUN Pangkalpinang, kemudian saya mendapatkan telpon dari DS. Dia bilang, tolong bang kalau sempat ke RS, mohon untuk melihat kondisi seorang anak berusia 9 tahun, dengan kondisi patah tulang tangan, kaki dan tulang punggung serta koreng yang udah belatung. Lantas selesai sidang sekitar jam 12 WIB saya bergegas ke Rumah Sakit. Dan ketika tiba, tersengal sebentar nafas saya melihat anak tersebut” terang Edi saat diwawancara.

Hal tersebut, adalah awal mula dari Edi Irawan menghantarkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Pangkalpinang. Edi mengadukan Lurah Sinar Bulan, Camat Bukit Intan, Hingga DP3AKB dan Dinas Sosial karena dinilai lalai untuk memberikan pertolongan kepada sebuah nyawa yang tidak mendapatkan perlindungan penuh dari orang tuanya. Namun, oleh karena aduan tersebut tidak ditanggapi, malah DPRD Kota Pangkalpinang menjadi subjek yang dilaporkan.

“Inilah kualitas Dewan Pangkalpinang yang dengan buruknya. Semena-mena dengan masyarakat yang mungkin menganggap masyarakat umum buta hukum. Pejabat yang lupa sumpahnya. Pejabat buta huruf yang tidak dapat membaca Undang-Undang 25 (Tahun 2009). Sadar woi, kalian ini Public Serven, Pembantu, Pelayan, Kacung untuk mengurusi kepentingan masyarakat” Tajam Edi.

Selain ketua DPRD sebagai terlapor, Sekretaris Dewan diketahui juga diperiksa. Yakni karena menerangkan kepada Edi Irawan bahwa disposisi itu adalah dokumen internal yang tidak dapat berikan kepada publik. Persoalan ini membuat Sekwan DPRD diperiksa.

“Sangat disayangkan, padahal pejabat tinggi, namun tidak mengerti dengan aturan. Tapi saat bertemu kemarin, juga sudah saya sampaikan dasar hukumnya. Namun tetap tugil. Ya kita laporkan sekretaris dewan ini” tutur Edi.

“Yang paling tidak masuk akal dan bagak, Humas DPRD Pangkalpinang (AL) melarang staf untuk memberikan surat asli tanggapan dari permohonan informasi publik kepada saya. Jelas-jelas itu tujuannya untuk saya, kok tidak boleh. Humas bagak (AL) ini juga kemarin yang kekeh kalau di sekretariat DPRD tidak ada formulir permohonan informasi. Sudah saya sampaikan dasar hukumnya, tetap saja kekeh. Pelayanan model apa ini? Namun pada akhirnya, ada staf lain yang memberikan formulir tersebut kepada saya. Memang tidak tahu malu PNS satu ini” kritik Edi.

Kini, Ketua DPRD, Sekretris Dewan dan Humas dilaporkan satu paket. Proses hukum sedang berjalan. Pengamat kebijakan publik, Gusti juga turut menyampaikan komentar pedas dalam persoalan ini.

“Memang sebenarnya apa pekerjaan DPRD Pangkapinang ini. Harusnya inikan kerja mereka. Mengawasi, menyerap aspirasi hingga melakukan upaya hukum dalam hak interpelasi mereka. Apa sudah membatu hatinya? Tega membiarkan masalah anak 9 tahun ini berlarut? Syukur-syukur ada masyarakat yang mau mengawal, kemudian melaporkannya kepada Dewan, kok tapi malah tidak ditanggapi? Hancur pelayanan publik kalau dewannya seperti ini”.

Wandera

Tinggalkan komentar