Badan Hukum Setdako Pangkalpinang Mulai Diperiksa Ombudsman Babel

Pangkalpinang, 28 Juli 2026 Badan Hukum Setdako Pangkalpinang menambah deretan kelam pelayanan masyarakat di Kota Pangkalpinang. Pasalnya, Badan Hukum Setdako Pangkalpinang diduga melakukan tindakan maladministrasi berlapis. Pertama, dugaan tidak memberikan informasi yang benar tentang Formulir Permohonan Informasi Publik, kedua Badan Hukum Setdako Pangkalpinang diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum yakni tidak mau menerima surat dari masyarakat dengan tanda terima cap dari dinas yang bersangkutan. Lantas karena hal demikian, Badan Hukum Setdako Pangkalpinang dilaporkan oleh masyarakat.

Diketahui, Ombudsman Babel telah menerbitkan Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (PDP) Nomor: T/515.5/LM.44-08/0232.2026/VII/2026. Pemeriksaan ini berdasarkan laporan sdr. Edi Irawan yang terdaftar dalam nomor register 0203/LM/VI/2026/PGK. Memang sudang tidak asing lagi nama Edi Irawan di lingkungan pemerintah Provinsi Kep. Babel, maupun di Lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Dikenal sebagai politisi muda, aktifis, dan peneliti di Forum Hidrologi Nasional. Kiprahnya cukup dirasa dalam perubahan tata kelola pemerintahan khususnya keterbukaan informasi publik.

Edi Irawan, adalah salah satu pemuda yang memperjuangkan penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Belasan tahun Undang-Undang ini telah berlaku, namun fakta di lapangan menungkapkan bahwa masih banyak sekali OPD yang tidak paham dan tidak menerapkan UU tersebut. Beberapa waktu yang lalu, Edi Irawan juga sempat melaporkan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang karena kasus yang sama, keterbukaan informasi. Akhinya, Ombudsman Babel menemukan maladministrasi di OPD tersebut, dan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, memberikan formulir permohonan informasi, menyediakan meja pelayanan informasi dan memberikan plakat aklirik yang bertuliskan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Kali ini, Badan Hukum menambah tulisan kelam dari pelayanan di Kota Pangkalpinang. Dugaan maladministrasi ini menjadi sinyal bagi masyarakat Kota Pangkalpinang bahwa ada sesuatu yang salah dan mendasar. Baik itu pada pengetahuan yang terbatas, kelalaian, ataupun memang Sumber Daya Manusia yang belum cukup matang untuk melayani masyarakat.

“Sangat disayangkan sekali. Badan Hukum sebagai perangkat daerah Kota Pangkalpinang yang seharusnya mengerti dengan hukum malah tidak tahu dengan hukum. Ditanya soal informasi, jawabnya ‘cari di Playstore’. Kan kacau pejabat seperti ini. Diberikan surat keberatan, tidak mau diterima. Minta cap tidak mau juga. Lantas, kerja mereka ini untuk siapa. Mau dikata Bagak, tapi orang tua. Mau dibilang kacau tidak terima, jadi masyarakat ini harus bagaimana. Cobalah inspektorat dan BKPSDMD Pangkalpinang itu berikan pembinaan dasar. Kita ini berhubungan sebagai sesama warna negara itu di atas aturan. Di dalamnya ada hak dan kewajiban. Bukan mau tidak mau. Kacau kacau” terang Edi.

Permasalah Edi Irawan dengan Badan Hukum Setdako Pangkalpinang bermula dari meminta konfirmasi dari penomoran Peraturan Walikota tentang Kode Etik. Namun menurut pihaknya, jabawannya tidak masuk akal. Kemudian pihak Badan Hukum Setdako Pangkalpinang juga mempertanyakan pihak Edi “kalian datang ke sini juga tidak dengan surat resmi”. Perkataan inilah yang membuat pihak Edi juga menuntut secara administratif pelayanan dari Badan Hukum tersebut.

“Sudah baik dan sopan kami mempertanyakan dengan perwako kode etik tersebut, eh malah disuruh cari di playstore. Kemudian bilang, bapak ke sini juga tidak ada surat resmi. Astaga, apanya yang mau resmi. Kita datang sebagai warga masyarakat. Bertanya dengan elok, kok malah kata-katanya tidak mengenakkan. Lalu kita berikan surat keberatan, eh malah tidak mau menerima. Untuk Pak Walikota, tolonglah bila memang tidak kompeten jangan diberikan posisi dan jawabatan orang-orang seperti ini. Menyusahkan kami masyarakat.” Tutur Edi.

Perlakukan tidak baik inilah yang menjadi cikal dari pelaporan Edi kepada Ombudsman Babel. Menanggapi dugaan maladministrasi “berjamaah” Pemkot Kota Pangkalpinang, Sekda Kota Pangkalpinang, Budiyanto juga menanggapi hal tersebut saat Audiensi dengan Edi Irawan di Bapperida Kota Pangkalpinang tentang Rencana Tata Ruang. Dalam pertemuan tersebut, Edi turut menyelipkan keresahannya sebagai warga masyarakat terhadap pelayanan publik di Pemkot Pangkalpinang.

“Terima kasih untuk Pak Edi. Memang masih banyak kekurangan dalam tata kelola di Pemkot Pangkalpinang. Dengan ini juga saya sampaikan, bahwa pelayanan di Pangkalpinang, akan kami perbaiki secara bertahap” tanggap Sekda dalam Audiensi tersebut.

Kini, Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik yang sangat luas. Terlebih lagi dari video 1 menit 30 detik yang tersebar dimedia sosial. Mempertontonkan pelayanan publik yang dianggap “brutal”. Dintonton lebih dari 3,7 juta kali dan 11 ribu komentar. Pengamat kebijakan publik, Gusti juga tutur berkomentar.

“Ini kepala Bahan Hukum mengerti atau tidak cara bekerja. Kebetulan saya mendampingi saudara Edi Irawan saat itu. Masak jawabnya tidak tahu, tidak tahu. Jadi, apa yang orang ini tahu. Kemudian Edi juga menyampaikan kepada Kepala Badan Hukum, bila tidak tahu coba Ibu tanyakan ke BKPSDMD. Malah dijawab, kami tidak boleh intervensi pak. Masak bertanya ke OPD lain intervensi. Kan rusak ini lembaga kalau pengetahuannya seperti itu, tandas Gusti.

Permsalahan ini tidak hanya sebatas Badan Hukum Setdako Pangkalpinang. Namun, beberapa OPD lain juga diketahui sudah terbit Surat Dimulainya Pemeriksaan. Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang sudah mulai diperiksa, Kabag Humas DPRD Kota Pangkalpinang sudah mulai diperiksa, Diskominfo Kota Pangkalpinang juga sudah mulai diperiksa. Dugaan maladministrasi “berjamaah” adalah tanda yang akan diperbaiki pada masa mendatang, atau adalah bukti sumber daya manusia yang tidak layak untuk melayani masyarakat. Publik menanti asa dari hal yang mungkin hari ini banyak diabaikan oleh aparatur di daerah.

Wandera

Tinggalkan komentar