Pangkalpinang, 6 September 2026, Kasus dugaan tidak diberikannya layanan ambulans Rumah Sakit Sjafrie Rachman menuai sorotan masyarakat luas. Pada tahun lalu, Edi Irawan, aktivis sosial dan seorang peneliti di forum hidrologi nasional, melaporkan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak RS. Sjafrie Rahman. Pasalnya, dalam pertemuan Edi dan pihak rumah sakit, sang Direktur menyatakan bahwa SOP pelayanan ambulans bukanlah dokumen publik, lantas Edi mengambil sikap untuk mengaksesnya menggunakan dasar hukum UU No. 14 Tahun 2008 dan ternyata, formulir permohonan informasi publik tersebut tidak tersedia. Lalu Edi membuat surat keberatan dan akhirnya melaporkannya ke Ombudsman Babel.
Satu tahun berselang, Ombudsman menemukan maladministrasi yang terjadi pada RS. Sjafrie Rachman dengan menembuskan surat kepada Edi Irawan nomor: T661/LM.08-08/0284.2025/VIII/2026. Surat tersebut berisikan tentang Monitoring Laporan Hasil Pemeriksaan yang ditujukan kepada Bupati Kab. Bangka, Fery Insani.
Pada kasus ini, pihak Kab. Bangka diminta untuk memberikan penjelasan atas maladministrasi dengan tindakan korektif. Sebagian masyarakat luas mungkin kurang paham apa itu tindakan korektif. Tidakan korektif adalah sebuah permintaan Ombudsman Babel yang mana dinas yang ditemukan maladministrasi untuk langsung memberbaiki, namun oleh karena tidak ada upaya, maka Ombudsman Babel menyebutkan tindakan korektif.
Saat dikonfirmasi kepada Edi Irawan awak media mendapat informasi,
“Sederhananya, setelah temuan maladministrasi langsung diperbaiki, maka LHP itu akan berbunyi telah mendapat penyelesaian. Bila Dinas masih bertele-tele maka diberikan istilah dengan tindakan korektif”, tutur Edi.
Edi Irawan bukan tanpa sebab meminta formulir permohonan informasi tersebut. Pihaknya merasa dirugikan karena pelayanan ini harusnya transparan kepada masyarakat. Pihak Edi tahun lalu diketahui mengalami kecelakaan di Desa Puding dengan menggunakan mobil. Lawan kecelakaannya adalah pengendara motor. Pengendara motor tersebut terdiri dari dua orang. Satu laki-laki dan satu perempuan. Menurut keterangan, motor tersebut rusak sangat parah dan kondisi seorang laki-laki terjatuh, terkapar dengan kondisi nafas yang tersengal-sengal. Kemudian, pihak Edi membawa kedua orang tersebut ke rumah sakit terdekat yakni RS. Sjafrie Rachman di Desa Puding.
Setelah mendapatkan penanganan di RS. Puding, pasien laki-laki tersebut mulai mendapatkan kesadaran. Saat ingin pulang, pihak pengendara motor tersebut masih mengalami rasa sakit dan meminta untuk dilakukan rontgen. Diketahui, RS Sjafrie Rachman belum memiliki peralatan tersebut.
Namun situasi semakin janggal, kedua pengendara yang kecelakaan tersebut naik ke atas mobil pick up terbuka saat ingin pulang. Lantas, pengendara mobil pihak Edi, (JL) datang ke bagian pelayanan rumah sakit dan meminta agar laki-laki pengendara (AG) dan kakak perempuannya untuk diantarkan menggunakan mobil ambulans yang tersedia di RS. Sjafrie Rachman. Namun permintaan JL ditolak karena harus menggunakan rujukan. Mendapatkan informasi demikian, JL juga meminta rujukan agar dapat melengkapi persyaratan tersebut, namun dokter yang bersangkutan tidak mau memberi rujukan.
Kemudian, JL menelpon pihak RS. Depati Bahrin yang terletak di Sungai Liat, apakah dapat menjemput pasien di RS. Sjafrie Rachman di Desa Puding. Jawaban dari pihak RS. Depati Bahrin positif, dengan menyatakan dapat menjemput pasien tersebut, hanya saat itu mobil ambulans tidak tersedia karena sedang menjemput pasien di lokasi lain. Tidak habis upaya, JL kembali mendatangi pelayanan RS. Sjafrie Rachman dan mengatakan, “Bila memang ada biaya tambahan kami yang bayar Pak. Bila tidak ada bensinnya, kami yang isi. Bila tidak ada supirnya kami yang nyupirin. Tolong bawa pasien itu dengan mobil ambulans Pak. Jangan pakai mobil pick up” pinta JL. Namun seperti tidak peduli, pihak RS. Sjafrie Rachman tetap ‘tega’ melihat warga masyarakat Puding sebagai pasien dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Pihak Edi menyampaikan hal ini,
“Saya heran kok ada manusia yang tega seperti ini. Bukannya pegawai ini pernah belajar tentang etika profesi? Bukankah sebelum menjadi PNS belajar tentang Undang-Undang dan segudang pasal untuk melayani masyarakat. Tapi kok kenyataan seperti ini. Pak Bupati Fery Insani, ini contoh Rumah Sakit tanpa Empati. Sudahlah tidak memberikan pelayanan ambulans, saat meminta SOP ambulans juga dibohongi. Direkturnya bilang itu bukan data publik. Saat kita minta formulir permohonan informasi publik, malah tidak ada juga. Kacau ini tata kelola RS. Sjafrie Rachman ini. Tolonglah menjadi perhatian serius. Ini tempat untuk orang berobat. Kondisinya tidak berdaya untuk melawan birokasi bertele-tele tanpa moral. Mohonlah untuk dibina dan diberikan sanksi. Singkatnya, jangan pilih pejabat bagak pada instansi Pak” Tajam Edi.
Disisi lain, Gusti selaku Pengamat Kebijakan Publik menambahkan,
“Ambulans bukan sekadar kendaraan rumah sakit—di dalamnya ada nyawa dan harapan masyarakat. Ketika pasien mengalami cidera berat akibat kecelakaan, yang dibutuhkan adalah empati, kecepatan, dan kemanusiaan, bukan sikap yang terkesan abai. Rumah Sakit Sjafrie Rachman Puding Besar harus ingat: pelayanan kesehatan adalah pengabdian kepada manusia, bukan sekadar menjalankan prosedur. Jangan sampai ketika nyawa dipertaruhkan, rasa kemanusiaan justru tertinggal di halaman rumah sakit.”
Peristiwa ini menjadi sorotan pubik yang sangat luas. Disosial media, ditonton lebih dari lima puluh ribu orang dengan beragam komentar yang sebagian besar menyatakan bahwa pelayanan di RS Sjafrie Rachman tersebut buruk. Akankah bupati mengambil sikap tegas dalam pengelolaan pelayanan rumah sakit, atau hanya diam dan tidak menggubris, publik menunggu.
Wandera