Diskominfo Prov Babel Dinilai Tak Profesional. Edi Irawan: Sepertinya Kepala OPDnya Mulai Bagak dan Meresahkan

Pangkalpinang, 21 September 2026 PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Sentosa, menerbitkan surat nomor: 500.12/291/DISKOMINFO/SB/2026 yang pada intinya pihak Diskominfo Babel meminta tujuan yang dirincikan. Sontak hal ini mendapatkan tanggapan dari Edi Irawan.

“Inilah bagaknya Eko Kepala Diskominfo Babel ini. Yang dimaksud dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 adalah – Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan tersebut-. Baca itu pak Eko Sentosa. Ngerti baca pasal atau tidak. Adakah tulisan kewajiban didalam pasal tersebut? Adakah tulisan yang menyatakan bahwa pemohon informasi publik harus menyatakan tujuannya secara rinci? Memang kacau Diskominfo Babel ini. Pak Gubernur, ngapalah milih orang cem ni. Meresahkan dan membodohkan masyarakat sebagai corong informasi di Lingkungan Provinsi Babel” Tajam kritik Edi.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Edi Irawan meminta lampiran tunjangan dan besaran reses ketua Komisi I DPRD. Bukan hanya lampiran, namun Edi tidak tanggung-tanggung, dirinya meminta DPA OPD Skretariat DPRD 2024, 2025, 2026 yang akan disinkronkan dengan perda APBD tersebut. Nampaknya, langkah yang Edi lakukan dalam hal ini sangat terukur dan secara tidak langsung memberikan edukasi publik yang selama ini di anggap tabuh oleh masyarakat luas.

Baru-baru ini, dimedia sosial riuh ketika beredar video Edi Irawan mempublikasikan gaji dan tunjangan DPRD Provinsi Babel yang sangat fantastis. Bagaimana tidak, gaji yang cuma kisaran 7 juta namun bertubi-tubi penghasilan tunjangan. Tunjangan komunikasi 7 juta, tunjangan perumahan 16 juta dan tunjangan transportasi 21 juta. Seluruh tunjangan ini belum termasuk dengan tunjangan pengawasan pemerintahan senilai sekitar 2 Milyar sampai dengan 5 Milyar perkomisi dan Dana Reses dalam satu tahun. Publikasi Edi tentang gaji ini menyeret 84 ribu penonton dengan komentar yang beragam. Sekalipun terbelah pendapat, namun sekitar 95 persen nitizen tidak setuju DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar itu dibandingkan dengan kinerja DPRD yang dirasakan saat ini.

Hal senada, disampaikan juga oleh Gusti, Pengamat Kebijakan Publik, terkait Gaji dan Tunjangan yang di terima oleh Wakil Rakyat setiap bulannya :

“Gaji dan tunjangan besar bukan masalah, selama kinerjanya juga besar. Rakyat tidak pernah iri melihat wakilnya hidup layak. Yang menjadi persoalan adalah ketika fasilitas dan tunjangan terus diterima, sementara suara rakyat justru jarang terdengar.  Jangan sampai kursi dewan menjadi tempat yang nyaman untuk menerima hak, tetapi tidak nyaman ketika harus menjalankan kewajiban. Tunjangan boleh besar, fasilitas boleh lengkap, tetapi tanggung jawab kepada rakyat harus jauh lebih besar.  Sebab uang yang dibayarkan kepada anggota dewan bukan jatuh dari langit. Itu berasal dari pajak dan keringat rakyat.  Kalau rakyat diminta bekerja keras, membayar pajak, dan bersabar dengan berbagai persoalan, maka wakil rakyat juga harus siap bekerja keras, terbuka, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterimanya.  Jangan sampai rakyat hanya melihat besarnya tunjangan, tetapi tidak pernah merasakan besarnya manfaat”, tegas Gusti

Permintaan ini lantas ditanggapi oleh Diskominfo Babel yang mana Edi Irawan mendapatkan tanggapan agar dapat melengkapi permohonan informasi publik tersebut dengan tujuan yang rinci. Di sinilah persoalan baru muncul antara Edi Irawan yang berkedudukan hukum sebagai warga negara dan Diskominfo sebagai pelayan publik. Menurut Edi ini sangat tidak masuk akal dan dibuat-buat.

“Ini tidak masuk akal dan dibuat-buat. Pejabat bagak ini harus diberikan pembinaan. Nanti kita juga akan bersilahturahmi ke Diskominfo Babel. Saya malu lihat tata kelolanya. Agak muak saja melihat caranya menanggapi surat. Sudah seperti orang yang paling sempurna saja. Saudara Eko Kepala Diskominfo, coba dibaca lagi pasalnya. Jangan membuat surat keputusan seenaknya. Saudara itu cukup melakukan uji konsekuensi. Kemudian uji permintaan saya itu apakah termasuk dalam pasal 17 atau tidak. Bukan mempertimbangkan. Jangan-jangan saudara ini Hakim yang menyamar jadi Kepala Diskominfo? Kacau ini kalau Dinas dibuat mainan seperti ini. Tindakan saudara ini merenggut hak kami sebagai publik dan melanggar aturan. Haduh. Bikin ngenyut kepala, kok sampai gubernur milih pejabat bagak seperti ini.” Tutur tajam Edi pada awak media.

Masalah keterbukaan ini sudah lama sekali berlarut. Dari maladministrasi berjamaah yang dilakukan oleh banyak OPD tentang tidak tersedianya formulir permohonan informasi publik dan informasi sesat yang diberikan pada masyarakat hingga menyeret 14 pejabat di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dalam waktu dekat ini juga akan disidang secara etik. Mencengangkannya lagi, 14 pejabat di Lingkungan Provinsi Babel ini semuanya dilaporkan oleh Edi Irawan.

Tidak dapat dipungkiri, Edi adalah salah satu pemuda yang dikenal aktif. Dirinya dikenal sebagai seorang peneliti dalam argumentasi teknis dan dikenal sebagai insinyur yang bolak balik pengadilan. Dirinya terlihat menonjol. Perbaikan tata kelola layanan informasi adalah buah dari aktifitasnya yang kerap melaporkan kedinasan hingga temuan maladministrasi sehingga memaksa secara hukum kedinasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Singkatnya, banyak ASN kita yang memang pada dasarnya tidak punya moral. Tidak punya empati. Tidak dapat merasakan betapa pedihnya harus mencari makan sebagai pedagang, apalagi ingin mendapatkan pelayanan publik. Tak sedikit ASN ini seperti meliaht hina ketika masyarakat yang bukan siapa-siapa, bukan saudara pejabat dan bukan orang dekat dengan pejabat, diacuhkan tanpa ada rasa bersalah. Namun itulah adanya. Dan hari ini harus kita perbaiki bersama. Salah satu contohnya adalah ini, Kepala OPD Diskominfo Babel ini yang tidak becus membaca pasal” Tutup Edi.

Wandera

Tinggalkan komentar