Pangkalpinang, 04 Juni 2026 Edi Irawan melaporkan BKPSDMD Kota Pangkalpinang ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung atas dugaan Maladministrasi tidak menanggapi surat aduan warga masyarakat kepada BKPSDMD. Edi Irawan melaporkan Lurah Sinar Bulan, Camat Bukit Intan, DP3AKB dan Dinsos Pangkalpinang, namun hingga sampai saat ini pihak Edi tidak kunjung mendapatkan jawaban. Diketahui, Edi Irawan dan rekannya Gusti telah melakukan aduan kepada BKPSDMD Kota Pangkalpinang tertanggal 18 Mei 2026.
Laporan tersebut diajukan lantaran BKPSDMD Kota Pangkalpinang diduga tidak memberikan tanggapan atas surat pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya. Edi dan Gusti menilai tidak adanya respons dari instansi terkait telah menimbulkan ketidakpastian terhadap penyelesaian laporan yang mereka ajukan. Diketahui, Edi Irawan telah melayangkan surat pengaduan kepada BKPSDMD Kota Pangkalpinang pada tanggal 18 Mei 2026. Dalam pengaduan tersebut, Edi melaporkan sejumlah pihak yang terdiri dari Lurah Sinar Bulan, Camat Bukit Intan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pangkalpinang, serta Dinas Sosial Kota Pangkalpinang.
Namun hingga laporan ke Ombudsman diajukan, Edi mengaku belum menerima jawaban, klarifikasi, maupun informasi tindak lanjut dari BKPSDMD terkait pengaduan yang telah disampaikan.
“Kami hanya meminta adanya kepastian dan respons positif atas surat yang telah kami sampaikan. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik dan transparan,” ujar Edi.
Menurutnya, langkah melaporkan BKPSDMD ke Ombudsman merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan administrasi atas pengaduan yang telah diajukan. Ia berharap Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena salah satu prinsip dasar pelayanan publik adalah memberikan respons yang cepat, tepat, dan transparan terhadap setiap pengaduan masyarakat. Tidak adanya tanggapan terhadap laporan warga berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDMD Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan Edi Irawan dan Gusti kepada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Masyarakat kini menunggu langkah Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian pelayanan.
“Karena kami yakin Ombudsman Republik Indonesia sendiri memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang diduga mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik” tutup Gusti.
Ayu Wandera