Pangkalpinang, 13 Juni 2026 – Sorotan tajam Edi Irawan dan Gusti terhadap kinerja Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Untuk kali ini, giliran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang yang dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung oleh Edi Irawan bersama Gusti atas dugaan pengabaian kewajiban hukum.
Edi Irawan dan Gusti menilai Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap berbagai persoalan hukum yang saat ini banyak bergejolak. Menurut Edi Irawan, sikap diam dan tidak adanya tindak lanjut dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pendapat serta perlindungan hukum bagi pemerintah daerah justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pelayanan publik.
“kami datang dan meminta penjelasan baik-baik, sekedar bertanya apakah Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 48 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang masih berlaku dan adakah turunannya yang menjelaskan tentang majelis etik, bukannya di berikan petunjuk, malah disuruh buka Playstore, ini kacau kalau jawabannya seperti ini,” tegas Edi.
Bagian Hukum itu bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk memberikan respons, kajian, edukasi serta tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat. Ketika kewajiban itu diabaikan, maka yang terjadi adalah bentuk maladministrasi yang merugikan masyarakat, boleh bantu ditanyakan tidak ke BKSDMD tentang aturan tersebut, malah dijawab kami tidak bisa bertanya ke dinas yang dimaksud secara langsung, itu Intervensi, bertanya itu Intervasi, begitu penjelasan yang didapat ” tambah Gusti.
Pelaporan ini menambah daftar panjang pengaduan masyarakat terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sebelumnya, beberapa instansi juga dilaporkan ke Ombudsman karena diduga tidak menjalankan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Gusti menilai bahwa sikap pasif dan kakunya aparatur pemerintah tidak dapat terus-menerus ditoleransi.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar jawaban, tetapi kepastian hukum, transparansi, dan tanggung jawab pejabat publik. Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kejelasan, sementara hak-hak mereka diabaikan,” ujarnya.
Ironisnya, lembaga yang dilaporkan kali ini oleh Edi Irawan adalah Bagian Hukum, unit kerja yang seharusnya memahami secara utuh konsekuensi hukum dari tindakan maupun pembiaran administrasi pemerintahan. Ketika institusi yang bertugas mengawal aspek hukum pemerintahan justru diduga mengabaikan kewajiban hukumnya sendiri, maka hal tersebut dinilai menjadi acuan kerja yang buruk bagi tata kelola pemerintahan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Edi Irawan dan Gusti sebagai pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat atau penyelenggara pelayanan publik. Mereka juga meminta adanya rekomendasi tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ketika laporan atau aduan masyarakat tidak ditanggapi dan laporan dibiarkan menggantung, yakinlah kepercayaan publik terhadap pemerintah perlahan terkikis.
Sekarang, publik menunggu langkah Ombudsman Republik Indonesia dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila dugaan maladministrasi terbukti, maka hal itu dapat menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparaturnya, apalagi pada bulan Mei yang lalu baru dilantik oleh Walikota Pangkalpinang.
Di penutup pertemuan yang bisa dikatakan singkat itu, Edi Irawan dan rekannya Gusti menambahkan, bila tidak paham dan tidak tahu tentang apa itu pelayanan publik, silahkan bertanya kepada Sekda, yang dijawab malah kalimat “SILAHKAN”, kami pun tertegun dengan jawaban nyeleneh Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang, disuruh bertanya ke atasannya malah ini jawaban orang yang dikatakan ngerti hukum dilingkungan Pemkot Pangkalpinang,”jelas Gusti.
Dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang semakin tinggi, masyarakat berharap pemerintah kota pangkalpinang tidak hanya fasih berbicara soal transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mampu membuktikannya melalui tindakan nyata. Sebab dalam negara yang menjunjung hukum, diamnya pejabat terhadap pengaduan masyarakat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menjadi cerminan lemahnya penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” tegas Edi Irawan.
Wandera