Pangkalpinang, 15 Juni 2026 sebuah hal yang sedang ramai diperbincangkan yakni, Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung. Persoalan permintaan maaf Komisi Informasi (KI) Babel kepada Edi Irawan, ada satu hal yang absurb. Pihak Komisi Informasi (KI) Babel menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki alat untuk merekam. Namun, fakta yang kami dapatkan, dalam persidangan Edi Irawan dengan Komisi Informasi (KI) Babel, alat rekamnya berdiri dengan tegaknya diruang persidangan Komisi Informasi (KI) Babel. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah KI ingin mencari kambing hitam?
Foto dokumentasi yang menunjukkan ada kamera DLSR berwarna hitam dengan tripod propfosional yang berdiri di ruang persidangan adalah sebuah fakta yang menurut Edi menjadi bukti yang tak terbantahkan.
“Foto itu adalah bukti bahwa alat rekam itu ada. Itu alat rekamnya. Apa mesti saya ajari cara pakainya? Bagaknya tidak ketulungan lembaga ini” tajam Edi.
Dalam surat Nomor: 057/KI-BABEL-VI/2026 KI Babel meminta maaf kepada Edi Irawan dan mengaku bahwa alat perekaman belum tersedia. Menurut Edi, ini adalah sikap yang jauh dari rasa tanggung jawab.
“Ini adalah sebuah sikap yang jauh dari rasa tanggung jawab. Tidak bermoral, putus urat malu dan muka batok. Tega sekali oknum-oknum yang memimpin lembaga ini mencoreng fungsi kelembagaan untuk mendistribusikan keadilan kepada masyarakat. Harapan saya, jangan sampai terpilih lagi komisioner dan panitera pengganti bagak seperti ini” tajam ucap Edi sambil menggelengkan kepala.
Gusti menambahkan dalam komentarnya,
“Saya heran, kok ada Panitera Pengganti yang kerjanya seperti influenser. Buat opini sah-sah saja. Tapi kalau opininya tidak berbobot sayang sekalilah ijazahnya. Jangan-jangan malu kampus tempat dia lulus baca opininya. Sebagai pelayan publik, kasihlah contoh. Kerja aja ga becus, gaya-gaya bikin opini” sindir Gusti.
Gusti, dikenal vokal dalam kritiknya terdahap kebijakan publik. Pengamat tata kelola pemerintahan ini pula sering menggelar acara-acara diskusi publik untuk mendorong kecerdasan publik dalam menjaga hak dan keterbukaan informasi.
Kasus ini mungkin menjadi dinamika pertama setelah hampir sepuluh tahun Komisi Informasi (KI) Babel ini berdiri. Tidak banyak masyarakat yang kritis, namun hari ini dinamika itu lahir dan membuat warna baru dalam dinamika demokrasi di daerah.
Edi Irawan menambahkan dalam penutupnya,
“Hampir 10 tahun lembaga ini melayani publik. Sudah berapa milyar yang habis. Tapi tidak memiliki alat rekaman untuk persidangan seperti yang telah diwajibkan. Kalau tidak mampu beli, nanti saya hibahkan alat rekam saya. Memang lembaga muka batok” tutupnya.
Wandera