Usai Diperiksa Ombudsman Babel, Bandara Depati Amir Tanggapi Surat Keberatan Edi Irawan

Pangkalpinang, 24 Juni 2026, kali ini Bandara Depati Amir Bangka Belitung, menambah daftar panjang buruknya pelayanan publik di Bangka Belitung. Pada tanggal 12 Juni 2026 PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Depati Amir menerbitkan surat Nomor: API.14278/TU.01/2026/PGK-B yang ditandatangani oleh Muhammad Syahril sekalu GM. Surat ini terbit setelah laporan Edi Irawan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Edi menilai pelayanan publik sangat buruk di Badara Depati Amir.

“Saya heran dengan pengelola dan pelayanan publik Bandara Depati Amir ini. Tahun lalu sudah ada temuan maladministrasi. Tahun ini juga begitu. Pejabatnya tidak mau belajar. Tidak punya moral. Tidak punya tanggung jawab. Buruk sekali pelayanannya terhadap masyarakat. Tutur Edi.

Diketahui sebelumnya, PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Depati Amir juga mengalami kasus serupa. Pihak Bandara Depati Amir tidak memberikan formulir permohonan informasi publik kepada Edi Irawan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh Ombudsman Babel, ditemukanlah maladministrasi di Bandara Depati Amir Bangka Belitung. PT. Angka Pura Indonesia terbukti melakukan pengabaian kewajiban hukum karena seharusnya formulir permohonan informasi tersebut harus tersedia setiap saat di badan publik yakni Bandara Depati Amir.

Setelah pihak Bandara Depati Amir mendapatkan instruksi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Ombudsman Babel, Bandara Depati Amir Bangka Belitung mengikutinya dengan memberikan formulir Permohonan Informasi Publik kepada Edi Irawan. Selesai kasus yang pertama, lagi dan lagi, kasus serupa mulai terulang kembali.

Sekitar bulan April, Edi Irawan datang kembali ke PT. Angkasa Pura Cabang Bandara Depati untuk meminta formulir pengaduan. Dirinya ingin melaporkan tindakan dari pelayanan Bandara Depati Amir yang tidak profesional dan memberikan informasi yang tidak benar terdapat masyarakat. Menurut Edi, formulir pengaduan ini harusnya tersedia, namun saat kedatangannya tidak diberikan. Hal yang membuat Edi menganggap pengelolaan badan publik ini tidak profesional adalah saat Edi meminta formulir pengaduan, malah yang diberikan formulir keberatan informasi publik.

“Inilah contoh badan publik tidak punya moral. Sekolahnya tinggi, jabatannya tinggi, pelatihan sana sini, kok lain yang diminta lain yang diberikan. Kan Bagak namanya. Astaga. Untuk GM Angkasa Pura Depati Amir Syahril, pesan saya bila tidak mampu melayani masyarat, tidak mampu mengayomi anak buah dan tidak mau belajar, mundur saja. Jangan jadi pejabat yang menambah raport merah dan menyusahkan masyarakat. Saya pastikan setiap hubungan administrasi kita, akan sampai kepada Injourney Airport di Pusat.” tandas Edi.

Edi Irawan adalah pemuda yang dikenal aktif dalam pemerhati dan kontrol tata kelola pelayanan publik. Diketahui, baru-baru ini Edi telah melaporkan 12 pejabat tinggi di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga sedang didalami pihak BKPSDMD Babel. Motifnya jelas, datang untuk dapat menggunakan fasilitas, kemudian meminta hak dimana dasar hukumnya memang telah tersedia. Bila tidak dapat, upaya hukum itu pasti akan melebar lebih jauh. Selain itu juga, Edi sering memberikan pendampingan hukum pidana bagi masyarakat yang tidak mampu dan sering kali mengisi pekan akademik geospasial di Universitas Bangka Belitung. Dirinya kental sekali dengan dunia aktivisme dan pendidikan.

Edi mengajak masyarakat luas khususnya Bangka Belitung untuk jangan sungkan melaporkan pejabat yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Karena laporan masyarakat adalah fungsi penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, BUMN maupun swasta.

“Saya mengajak pradik sekalian, jangan takut untuk melaporkan pejabat bagak. Betapa hukum sangat menjaga hak setiap individu, termasuk pradik sekalian. Laporan itu adalah mekanisme dan variabel penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, BUMN maupun swasta. Tanpa adanya laporan masyarakat, kita tidak pernah dapat melakukan koreksi atas peraturan dan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Jadi pradik, pejabat itu adalah pelayan. Bila tidak mau melayani masyarat artinya pejabat bagak. Pejabat seperti ini tidak boleh ada untuk melayani mayarakat” tandas Edi sambil menggelengkan kepala.

Wandera

Tinggalkan komentar