Pangkalpinang, 30 Juni 2026 diketahui Ombudsman RI Perwakilan Babel telah memulai pemeriksaan. Kali ini DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut menjadi perhatian publik. Mirip seperti kasus Komisi Informasi (KI) Babel, dimulai dari tidak profesionalnya dalam acara persidangan hingga berbuntut panjang hingga ditemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum hingga melebar kemana-mana.
Kasus yang menyita perhatian publik di lembaga legestatif ini berawal dari Edi Irawan yang mengadukan permasalahan Komisi Informasi (KI) Babel kepada DPRD Prov Babel. Edi mengadukan persoalan ini kepada Ketua DPRD Prov Babel, namun ada kelanjutan. Dirinya mendapati informasi bahwa Ketua DPRD telah mendisposisikan perihal pengaduan tersebut kepada Komisi I yang diketuai Pahlivi Syahrun. Tak kunjung mendapati kabar, Edi Irawan melanjutkan upaya dengan melaporkan Pahlivi Syahrun ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Babel.
Seperti biasa, Edi mengikuti alur perkembangan dari pengaduannya yang terhenti di Pahlivi. Bergulir beberapa minggu, kemudian Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Babel yang diketuai Kasbiran merespon aduan tersebut. Tentunya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi I dimana Pahlivi Syahrun sebagai ketua, baru ditanggapi setelah Edi menyampaikan surat keberatan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Beberapa minggu setelahnya, ada hal yang mengejutkan. Badan Kehormatan DPRD memberhentikan pengaduan tersebut dengan alasan telah incracht di pengadilan TUN dan Mahkamah Agung. Sontak pihak Edi sangat terkejut. Pasalnya, yang diadukan itu adalah Pahlivi Syahrun, tapi malah jawabannya tidak nyambung.
“Saya heran dengan keputusan yang dibuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Babel ini. Apa ini kualitasnya? Bagak atau memang tidak paham. Tidak nyambung dan gagal memahami substansi permasalahan. Kami melaporkan Pahlivi Syahrun selaku ketua komisi I. Suratnya sudah disampaikan, buktinya juga sudah kita sertakan. Lantas kalau ada kekurangan, sampaikan ke kami. Bukan langsung ditolak. Tidak menyangka sekali legeslatif kita kacau seperti ini” tajam Edi.
Edi melaporkan kasus ini kepada Ombudsman yakni atas dugaan pelanggaran standar pelayanan pengaduan yang menurut dirinya tidak adanya kepastian hukum terhadap batas maksimal pelayanan pengaduan serta mekanismenya hingga penetapan sanksi. Tidak sedikit masyarakat yang menilai apatis bila ingin membuat pengaduan kepada DPRD karena bakal akan mengecewakan. Namun Edi mengambil upaya hukum dan tidak diam mendapati perlakukan yang sedemikian.
“Kita sudah melaporkan ini ke Ombudsman Babel. Kita sama-sama menunggu hasil temuan dari Ombudsman Babel. Masyarakat sudah jengah dengan pejabat bagak seperti ini. Tidak punya perasaan, tidak peduli, tidak pula empati. Saya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka melihat perlidungan hukum kepada warga negara. Dan saya mengajak setiap masyarakat untuk tidak enggan melaporkan pejabat bagak” sarkas Edi pada awak media.
Peristiwa ini menjadi catatan dalam benak publik bahwa banyak sekali tempat yang pengaduannya diabaikan oleh pejabat berwenang. Dari kasus Edi, publik melihat, melapor ke Komisi Informasi (KI) tidak berjalan, melapor ke DPRD berhenti di Badan Kehormatan. Mekanisme hukum telah berjalan, dan masyarakat menunggu produk-produk hukum yang akan menjadi referensi bagi masyarakat luas.
“Pak dewan yang tidak perlu saya hormati, kalau memang tidak mau melayani masyarakat, mundur saja dari jabatan. Masih banyak itu yang bisa menggatikan. Jadi pejabat bukan untuk membantu masyarakat, cuma menghabiskan anggaran dan menyusahkan masyarakat. Bila tidak cukup Ombudsman menjadi catatan dan perhatian, nanti kita bertemu saja di pengadilan.” tutup Edi.
Wandera