Pangkalpinang, 15 Juni 2026 diketahui Diskominfo Kota Pangkalpinang mulai di diperiksa oleh Ombudsman Babel setelah terbitnya surat Nomor: T/257/LM.44-08/0210.2026/V/2026 tanggal 4 Mei 2026. Pasalnya Diskominfo Kota Pangkalpinang dilaporkan akibat dugaan perbuatan tidak patut staf Dinskominfo yang meminta masyarakat untuk mengambil surat ke dinas bersangkutan.
Menurut Edi, ini adalah sebuah pengabaian kewajiban sebagai pelayan publik.
“Masyakat sudah datang ke dinas untuk melakukan permohonan dalam bentuk surat, kemudian menunggu dalam kurun waktu tertentu, masak harus disruh ngambil sendiri suratnya. Ini adalah sebuah pengabaian kewajiban hukum. Inilah model PNS yang tidak patut dicontoh” tutur Edi.
Edi melaporkan Diskominfo Kota Pangkalpinang atas dugaan perbuatan tidak patut oleh oknum inisial S. Memang tak jarang, politisi muda demokrat yang aktif dalam dunia pendidikan dan kesehatan ini melaporkan dinas-dinas yang enggan melayani masyarakat. Mungkin selama ini sudah menjadi rahasia umum pelayanan di kantor-kantor pemerintahan tidak begitu prima memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun kasus Edi Irawan yang menyeret banyak pihak, membuka begitu banyaknya maladministrasi dan pelanggaran, memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa hak individu begitu dilindunginya oleh negara apabila kita ingin menggunakan instrumennya.
“Pradik sekalian, betapa berharganya hak individu apabila kita menjaganya dengan instrumen yang sudah siapkan oleh negara. Pemerintah hanya melakukan pengelolaan, rakyat adalah bagian yang harus mendapatkan kesejahteraan dan seluruh peraturan perundangan adalah tinta hasil kesepakatan yang menjaga hak kita semua. Jadi pradik sekalian, jangan sungkan untuk melaporkan pelayanan masyarakat yang tidak baik.
Ini sudah kesekian kali Edi Irawan membuat pelaporan. Bukan tanpa dasar, bukan hanya sekedar ingin melaporkan, Edi sepertinya sangat fasih dengan hukum Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Menurutnya masyarakat Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang, terlihat enggan melakukan kritik apabila ada kedekatan dengan pemerintah kota, padahal kritik itu adalah nutrisi dan sumbangsih konkret terhadap tata kelola pemerintahan.
“Saya melihat, kita sekarang sangat jarang melakukan kritik. Tak jarang, menyuarakan kritikan dianggap sebagai pola menjatuhkan nama baik dalam gensi politik. Saya yakin banyak sekali masyarakat yang ingin meluapkan jerit hatinya. Tapi tidak mampu. Mungkin karena pendidikan, mungkin karena wawasan, atau mungkin karena perasaan takut mendapatkan konsekuensi hukum yang tidak ia mengerti” ungkap Edi pada awak media.
Edi dikenal sebagai salah satu pemuda yang kritis. Dan kritisnya itu tidak hanya sebatas ungkapan kata. Dia mengambil langkah konkret hingga menuntut lembaga pemerintahan hingga meja pengadilan. Menurutnya, pengadilan adalah laboratorium dan gelanggang akademik melawan ketidakadilan.
“Pengadilan adalah laboratorium dan gelanggang akademik melawan ketidakadilan. Mari kita saling menerjemahkan pasal dengan rasa keadilan. Dan setelahnya kita akan mendapatkan amar putusan yang tak dapat dilupa hingga mata terpejam” tungkas Edi menutup wawancara.
Peristiwa dari minimnya upaya yang hadir dalam pelayanan publik di Kota Pangkalpinang adalah hal patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang. Publik ini menanti mekanisme yang telah berjalan, hingga kepastian hukum itu memberikan fakta-fakta baru untuk memperbaiki tata kelola yang telah berjalan.
Wandera