Pangkalpinang, 13 Juni 2026 Dalam menggunakan hak jawabnya, Edi Irawan menegaskan bahwa polemik yang berkembang terkait profesionalisme Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh lembaga tersebut. Menurutnya, surat resmi yang dikeluarkan KI Babel merupakan produk hukum administrasi yang memiliki kekuatan dan konsekuensi hukum serta tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Surat yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Babel adalah sebuah produk hukum yang sah. Di dalamnya berisikan tentang permintaan maaf. Ini sangat jelas dan terang, bahwa Komisi Informasi (KI) Babel telah mengakui bahwa mereka tidak melakukan perekaman persidangan secara elektronik. Apakah saudara M. Taufik (yang memuat berita ini) tidak mencari tahu bahwa dalam pasal 33 Perki No. 1 Tahun 2013 bahwa Panitera Persidangan Komisi Informasi wajib melakukan perekaman. Kemudian, panitera membuat transkrip rekaman berupa tulisan menjadi sebuah Berita Acara Transkrip Persidangan yang menerangkan peristiwa secara utuh yang terjadi pada setiap kali persidangan. Nah, kewajiban ini tidak dilakukan oleh Panitera Komisi Informasi (KI) Babel. Kemudian Panitera ini membuat opini dalam ruang publik, kan Bagak. ” tulis Edi.
“Saya sudah tidak tahu lagi harus memilih padanan kata yang lebih tepat dan manusiawi untuk lembaga independen Komisi Informasi (KI) Babel ini. Bagaimana tidak, dalam persidangan hakim majelis bernama Fahriani, Martono dan Ita Rosita sering memotong pembicaraan saya. Kocaknya Panitera Bagaknya itu tidak menulis persis apa yang terjadi saat persidangan. Jelas ini sangat merugikan saya dalam proses mencari keadilan. Majelis hakim Komisi Informasi Babel bernama Fahriani, juga turut Bagak. Bagaimana tidak, 119 pertanyaan sudah saya siapkan kepada saksi ahli, namun saya hanya diberikan kesempatan 4 kali bertanya. Kemudian, Fahriani tidak berkenan menunjukkan sertifikat keahlian saksi di persidangan. kan Bagak.” tambah tulisannya.
Gusti menyampaikan, substansi surat tersebut secara tegas memuat permintaan maaf dari KI Babel atas ketidaksesuaian prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan persidangan sengketa informasi. Salah satu poin yang menjadi sorotannya adalah pengakuan bahwa persidangan tidak direkam secara elektronik sebagaimana mestinya. Padahal, perekaman persidangan merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak para pihak yang berperkara.
“Ketika sebuah lembaga negara mengeluarkan surat resmi yang berisi permintaan maaf, maka hal tersebut merupakan bentuk pengakuan atas adanya kekurangan atau kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya. Publik berhak mengetahui fakta tersebut sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi,” tambah Gusti.
“Majelis Hakim Komisi Informasi bernama Marotono juga ikutan Bagak, setiap saya ingin menerangkan dalam persidangan komisi informasi selalu dipotong. Memang kacau hakim Komisi Informasi Ini. Kemudian, Majelis Hakim Komisi Informasi Ita Rosita, juga tidak kalah Bagaknya. Saya mengadukan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Informasi (KI) Babel, tapi disuruh untuk melaporkan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Padahal sudah jelas dalam Perki Nomor 3 Tahun 2016, masyarakat hanya dapat mengadukannya kepada Komisi Informasi yang bersangkutan yakni KI Babel.” dalam surat jawabnya.
“Hakimnya bagak, Paniteranya Bagak, Majelis Etik tidak mau dibentuk, lantas apa lagi yang dapat masyarakat lakukan untuk menuntut hak?”
“Kemudian masalah saya mencabut dua kali Gugatan saya di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang adalah: Pertama, saya mengikuti saran hakim untuk dapat menunggu lebih sabar, siapa tahu pihak KI Babel akan membentuk majelis etik tanpa harus melalui putusan pengadilan. Kedua, saya mencabut gugatan kedua karena kode registernya menurut saya kurang tepat. Santai saja, tenang saja, saya seret sampai pengadilan pejabat-pejabat Bagak ini. Rasa-rasanya ini sudah cukup singkat, padat dan terang. Mohon untuk dapat dimuat hak jawab saya agar kita sama-sama dapat terus belajar guna menjeput kecerdasan publik sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-Undang. “tutup Edi dalam tulisannya.
Edi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati hak jawab sebagai bagian dari prinsip keadilan dan keseimbangan informasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi tanpa adanya pengaburan fakta maupun penafsiran yang menyesatkan.
Wandera