Pangkalpinang, 14 Juli 2026 Belly Kepala Bapperida dan Kabid Pemerintahan Bapperida dilaporkan ke Ombudsman Babel. Pasalnya, dinas ini diduga melakukan tindakan maladministrasi yakni melakukan tindakan penundaan berlarut atas permohonan Audiensi Edi Irawan tanggal 10 Juni 2026.
Diketahui, surat Permohonan audiensi yang dilayangkan olehnya telah didisposisikan oleh Walikota Pangkalpinang Prof. Ir. Saparudin. Kejadian ini menambah daftar hitam pelayanan pemerintahan di Kota Pangkalpinang yang dianggap buruk oleh publik. Kepala Badan hukum Setdako Pangkalpinang telah dilaporkan ke Ombudsman, Diskominfo telah diperiksa, aparatur perangkat daerah di DPRD Kota Pangkal pinang juga telah turut dilaporkan ke badan kepegawaian.
“Tata kelola yang buruk ini sangat terasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Badan Kepegawaiannya tidak tahu bekerja, Badan Hukumnya planga plongo tak mengerti aturan, bahkan menerima surat saja tidak tahu caranya. Kocak memang Badan Hukum ini. Ditambah lagi dengan Bapperida yang konon katanya diisi oleh orang-orang pintar dan profesional, tapi kenyataannya juga begitu pula. Sama-sama tidak tahu bekerja. Cobalah malu sama Walikota. Kualitas-kualitas pejabat seperti ini hanya mencoreng nama baik Walikota” ungkap Edi pada awak media.
Edi Irawan, pada 10 Juni 2026 mengajukan permohonan Audiensi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Penangan Banjir Kota Pangkalpinang. Dirinya juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan komunikasi persuasif dengan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang. Selain itu, Edi Irawan juga telah menyampaikan kepada Walikota tentang alat buatan bathimetri yang dibuatnya guna untuk kepentingan penelitian. Semua hal tersebut berjalan sangat baik. Walikota sangat mendukung yang dilakukan. Sekretaris Daerahpun menyampaikan hal yang senada yakni semua ini dilakukan untuk perbaikan pangkalpinang.
Namun fakta hari ini berbeda. Bapperida dan PUPR Kota Pangkalpinang menunjukkan kelemahannya dalam tata kelola. Diketahui, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang ini telah terbukti melakukan tindakan maladministrasi yakni tidak memberikan formulir permohonan informasi. Setelah LHP Ombudsman terbit, kemudian dinas ini memperbaiki tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi.
Hari ini kita dapat melihat plakat meja dari aklirik di meja pelayanan PUPR Kota Pangkalpinang tertulis PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ini adalah karya kecil salah satu masyarakat bernama Edi Irawan. Dirinya tidak tunduk terhadap penjalasan “bohong” yang dilakukan oleh instansi. Dirinya berpegang teguh terhadap Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dirinya membuktikan tak segan menyeret pejabat ke ruang pengadilan untuk menuntut hak.
Edi menegaskan dalam kesempatan,
Tata kelola di Lingkungan Kota Pangkalpinang kini telah menyita banyak perhatian. Mulai dari tidak kompetennya pejabat dan minimnya pengetahuan pejabat yang bersangkutan. Ingin dibilang lalai kurang pas. Bagak adalah kata yang lebih cocok. Sebab kami telah melakukan komunikasi. Ini adalah kedua kalinya surat kami digantung. Nah ini yang kedua. Dan definisi yang pantas disematkan untuk Pejabat Bapperida adalah Bagak” tajam Edi.
Beberapa waktu yang lalu, Edi dan rekannya Gusti, juga pernah menyambangi Kantor Bapperida Kota Pangkalpinang, pada saat itu mereka bertemu langsung dengan Sdr. Erika yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Bapperida, beliau mengatakan “saya berjanji dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) minggu akan memperbaiki manajeman dan adminitrasi, salah satunya adalah membuat plakat PPID di meja depan, sebagai penerapan UU nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Infomasi Publik”, akan tetapi sampai detik ini tidak ada satupun plakat PPID yang terpampang di Meja depan.
Pada kesempatan yang sama, Gusti menambahkan “UU saja mereka langgar dan tidak patuhi, apalagi hanya perintah Walikota, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi bukan hanya mengingkari semangat reformasi birokrasi, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” tegas Gusti.
Patuh terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah wujud penghormatan kepada hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik. Sebaliknya, mengabaikannya hanya akan memperburuk citra birokrasi dan mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintah.
Edi dikenal aktif dalam Partai Politik. Dikenal aktif pula dalam dunia aktifisme yang menyoroti begitu dalam pelayanan publik terhadap dunia kesehatan dan pendidikan. Gaya komunikasi yang sering kali kontroversi dan istilah “kasar”nya. Namun dalam banyak kesempatan dalam pertemuan kepada dirinya saat wawancara, komunikasinya begitu hangat dan ramah. Politisi dari partai Demokrat ini juga diketahui adalah koalisi dari pemenangannya Walikota Terpilih hari ini.
Dinamika baru ini adalah “tontonan” seru bagi kaum muda. Apakah ini adalah pola yang dibangun Edi Irawan untuk menunjukkan tanggung jawabnya terhadap konsekuensi dari pemenangan pemilu terhadap “konsituennya”? Atau apakah ini hanya sekedar panggung hiburan dan kontroversial untuk seseorang yang kalah dalam kontestasi politik. Publik menanti, masyarakat melihat. Dari berbagai informasi tim media mendapati bahwa apa yang dilakukan oleh seorang Edi Irawan, politisi muda, cendekia dan aktifis sosial adalah gerakan civil society nyata dan dirasakan oleh masyarakat.
Wandera