Opini
Oleh : Edi Irawan, ST
Semuanya diam tak menghiraukan. Penyimpangan paling mengerikan adalah ketika seorang lagi-lagi bercumbu dengan sesamanya. Penyimpangan yang membuat setanpun heran adalah ketika seorang perempuan juga ikut bercumbu dengan sesama jenisnya. Kegagalan pendidikan bukan hanya pada sektor perekomonian saja. Namun pada bidang-bidang kesehatan mental yang sangat jauh dari normal.
Baru saja muncul di media, aksi kamisan yang terlihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Dalam acara tersebut, dirinya menyoroti pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dialami oleh komunitasnya. Sembari lantang berbicara: Kami lesbian, kami gay, kami bisexual, kami transgender, kami queer, kami intersex, kami asexual, kami non binary, kami ada diantara kalian, kami ada dan selalu ada.
Kali ini penulis tertegun melihat cuplikan tersebut. Sudah tidak pedulinya eksekutif dan legeslatif dalam hal ini. Pelanggaran paling kejam soal HAM itu adalah kepenerimaan terhadap hal-hal yang menyimpang. Negara ini dibangun di atas sebuah nilai. Memeras pikiran, waktu, biaya dan bahkan nyawa. Tidak ada satupun bukti kesejarahan yang mengatakan bahwa kaum menyimpang ini turut memberikan pikiran bagi bangsa.
Panjang perjuangan bangsa ini memeras otak untuk menghasilkan kesepakatan. Pancasila, itu adalah butir kesepatakan bangsa. Menjadi nilai dan sumber hukum untuk merumuskan Undang-Undang Dasar sebelum terbentuknya sebuah negara yang utuh. Pada akhirnya pengelolaan negara hadir dengan turunan dari Undang-Undang yang berkepentingan secara sektoral dengan rasa keadilan. Nah ini sekarang, sudah susah-susah bikin UU No. 1 Tahun 2023 namun tidak ada ancama terhadap LGBT.
Menurut penulis, LGBT adalah tindakan kriminal yang serius. Tindakan pelanggaran HAM berat yang benar-benar harus perhatikan sangat mendalam. ‘Pembunuhan’ umat manusia paling kejam adalah LGBT. Menghentikan keturunan. Memberhentikan generasi manusia. Mencinta sesama pria yang mungkin bau janggutnya sama. Mengerikan. Tak pernah terbayangkan bila penyimpangan paling tak beradab ini terpaksa diterima oleh masyarakat karena tidak adanya Undang-Undang maupun sanksi pidana yang mengancam kaum ‘pembunuh’ generasi ke depan.
Negara ini dibangun untuk menerima pendapat dan memberi ruang pada pilihan. Namun Negara dan bangsa besar ini tidak memberikan tempat untuk penyimpangan. LGBT bukan sebuah pilihan. Itu adalah bentuk konkret penyimpangan yang berkontribusi besar. Negara harus hadir untuk ini. Demi kemaslahatan, demi kebaikan, dan demi bertumbuhnya pikiran dan moral yang sehat atas apa yang telah terjadi.
Hukum itu hidup. Dia akan terus tumbuh dengan berjalannya waktu dan kebutuhan. Kita sudah bersepakat dalam hukum yang telah terkodifikasi. Setiap warga mayarakat dalam melihat detil apa yang menjadi pelanggaran yang memiliki sanksi untuk direnggutnya kemerdekaan setiap orang. Sanksi pidana adalah tindakan konkret untuk menjadi ketertiban. Garis terang antara hak dan batil. Tanpa adanya sanki, LGBT adalah sebuah kebenaran yang memilukan karena negara ini negara yang bertuhan. Sumber hukumnyapun diawali dengan nada ketuhanan.
Tulisan ini muncul adalah bentuk kasih sayang dari dinamika yang terus muncul. Soal rasa adalah sesuatu yang tidak akan selesai hingga kiamat. Namun soal norma dan kepantasan terhadap kaum yang berorientasi kepada lobang pantat, penulis kira kita akan mudah mendapatkan kesepakatan bahwa itu sesuatu yang tidak dapat diterima. Tidak sesuai dengan budi luhur, tidak sesuai dengan norma masyarakat, tidak sesuai dengan rasa cinta kepantasan dan tidak relevan terhadap fisika biologi tubuh yang hari ini telah Tuhan titipkan pada kita.
Penataan ketertiban sosial dan penyimpangan ini adalah kebutuhan mendesak. Mendiamkan perilaku menyimpang adalah bukti kepenerimaan bahwa sikap menyimpang ini adalah hal yang dibenarkan dimata norma hukum kemasyarakatan.