Pangkalpinang, 11 Juni 2026 Edi Irawan menyambangi DPRD Prov Babel. Pukul 15.30 WIB Sekretariat DPRD Provinsi nampak satu mobil pimpinan DPRD yang terparkir di depan gedung kantor. Di bagian sudut gedung lingkungan DPRD Prov Babel, tertulis Badan Kehormatan. Sebuah ruangan terpisah dari gedung utama DPRD Prov Babel.
Edi dengan gaya santunnya, diterima dengan begitu hangat pada pelayanan Badan Kehormatan. Sisil, demikian nama panggilannya. Tidak banyak basa-basi, memberikan pelayanan sebagaimana harusnya dan selesai hanya 10 menit dalam pengurusan administrasi. Namun tak luput dari bunyi ujar politisi muda demokrat ini menyampaikan:
“Sangat baik sekali pelayanan staffnya ini. Cuma anggota dewannya aja yang tugil dan tidak mengerti bekerja” tuturnya.
Diketahui, Edi Irawan telah melayangkan somasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Babel pada tanggal 20 Mei 2026. Tuntutannya jelas, pihak Edi ingin Pahlivi (Ketua Komisi I DPRD Prov Babel) disidang etik karena diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum.
Permasalahan ini bermula dari Maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Babel karena tidak memberikan transkrip rekaman persidangan. Beberapa bulan yang lalu KI Babel tetap mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang mengatakan harus diberikan kepada Edi Irawan tidak serta-merta harus diberikan.
Berbulan-bulan berikutnya, Komisi Informasi (KI) Babel meminta maaf kepada Edi Irawan oleh karena mereka tidak melakukan perekaman sidang karena tidak ada peralatan. Menurut Edi, permintaan maaf ini adalah bukti tidak punya moralnya KI Babel.
“Ini adalah bukti tidak profesional, tidak bermoral, dan tidak menjunjung tinggi kejujuran. Saya ada fotonya mereka punya alat rekam. Ini pembohongan yang luar biasa. Coba kemarin sidangnya itu direkam. Setelah itu didengar dan kemudian dijadikan transkrip seperti yang diamanahkan dalam Perki No. 1 Tahun 2013, kan masyrakat tidak dibuat susah. Komisioner tidak becu, panitera pengganti juga tidak becus. Kacau memang Komisi Informasi (KI) Babel ini” tandas Edi pada awak media.
Menurut Edi, akar permasalahannya berada pada Komisi Informasi (KI) Babel. Dengan banyaknya maladministrasi yang terjadi, membuka lebih banyak ruang yang selama ini jarang diperhatikan masyarakat.
“Komisi Informasi (KI) Babel ini banyak maladministrasinya. Pertama tidak adanya rekaman transkrip, jelas ini sudah cacat formil dalam hukum acara. Kedua, akta register sengketa juga maladministrasi karena Komisi Informasi (KI) Babel terbukti melakukan penundaan berlarut. Kemudian, Lembaga Komisi Informasi Bagak ini, juga tidak membentuk majelis etik untuk menerima pengaduan saya sebagai masyarakat. Rasanya, lembaga satu ini pantasnya menjadi gudang untuk simpan rongsokan saja. Tidak ada moralnya” tajam Edi.
Tak jarang, politisi muda yang sedang menjabat sebagai Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPD Partai Demokrat ini melayangkan tutur yang begitu pedas. Menurut Edi, ucapan lembut yang diberikan kepada pejabat tak bermoral itu hanya akan menjadi angin lalu yang tidak didengar.
Kini setelah jelas Komisi Informasi (KI) Babel melakukan pelanggaran hukum administrasi, kemudian pihak Edi mengadukan kepada DPRD Prov Babel. Namun di DPRD Prov Babel timbul masalah baru, Pahlivi (Ketua Komisi I DPRD Prov Babel) diduga tidak menindaklanjuti pengaduan tersebut, padahal menurut keterangan, Ketua DPRD Prov Babel (Didit) sudah memberikan disposisi kepada Komisi I DPRD Prov Babel untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Selesai bermasalah dengan Komisi Informasi (KI) Babel, timbullah masalah baru, Pahlivi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Prov Babel atas dugaan pelanggaran Etik. Lucunya, kasus Pahlivi ini berhenti di tengah jalan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov Babel menyatakan dalam suratnya Nomor: 05/BK/DPRD/2026 Tanggal 19 Mei 2026 Laporan sdr. Edi Irawan tidak dapat dilanjutkan karena sudah incraht di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Sontak ini yang membuat pihak Edi tidak habis pikir dan bilang lain ditanya, lain di jawab.
“Inilah kualitas DPRD Prov Babel kita. Lain ditanya, lain dijawab. Jangan sampai lembaga ini menjadi ikut bagak seperti Komisi Informasi (KI) Babel. Singkat cerita, oleh karena ditanggapi dengan tidak nyambung, kita Somasi saja. Kemudian keberatan sudah kita sampaikan. Minggu depan bila tidak ada halangan, kita gugat ke pengadilan” tutur Edi.
Edi mengajak masyarakat luas untuk dapat mempertahankan haknya. Edi menyampaikan pengaduan kita sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Pengaduan ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi untuk pradik sekalian, jangan takut mengadukan ke Dewan. Kalo DPRnya tidak mau menanggapi, dia yang kita laporkan. Kami siap mendampingi untuk itu. Hukum tata usaha kita sudah cukup baik untuk menjaga hak setiap warga negaranya” tutup Edi.
Wandera