Pangkalpinang, 26/01/2026, Komisi Informasi Babel dinilai tidak menghiraukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman perwakilan Nomor : T/741/LM.08-08/0091.2025/XII/2025 Tanggal 18 Desember 2025. Lembaga yang bertugas menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini malah melakukan hal yang sebaliknya dari fungi dan tugasnya.
Ditemukannya Maladministrasi pada Komisi Informasi Bangka Belitung ini berawal dari laporan Edi Irawan. Seorang politisi muda Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis di Partai Demokrat Provinsi Bangka Belitung. Edi Irawan, juga adalah pengkaji pada Forum Hidrologi Nasional. Dikenal kritis dan vokal terhadap dua bidang, yakni Kesehatan dan Pendidikan.
Pelaporan Edi Irawan kepada Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung adalah karena Komisi Informasi Bangka Belitung diduga melakukan Maladministrasi yakni tidak memberikan pelayanan publik. Pasalnya, Edi meminta transkrip dari rekaman elektronik persidangan yang wajib dibuat oleh Panitera dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pada pasal 33. Setelah pelaporan itu, dimulailah pemeriksaan oleh Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung. Selama beberapa bulan, terbitlah LHP yang berisikan temuan Maladministrasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Bangka Belitung.
Bukan hanya masalah transkrip dan pengabaian hukum yang dilakukan oleh Komisi Informasi Babel. Masih ada satu lagi kasus yang sedang berjalan. Yakni, dugaan pelanggaran penundaan berlarut terbitnya akta register sengketa yang telah ditangani Ombudsman Republik Indonesia. Kasus berlapis yang hidapi Komisi Informasi Babel adalah wajah betapa buruknya pelayanan publik pada Lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Sampai hari ini, tidak ada tanggapan yang disampaikan dari Pihak Komisi Informasi atas instruksi dari Ombudsman. Jangan-jangan, transkrip dari hasil rekaman itu tidak ada. Jangan-jangan Komisi Informasi Babel juga ada berkas yang disembunyikan kepada Pengadilan PTUN? Parah juga dinas satu ini. Rekaman itu adalah bukti nyata Hakim Majelis Komisioner menolak permintaan saya untuk menunjukkan sertifikat saksi ahli, karena saya ragu dengan saksi ahli yang pihak pemprov hadirkan dan persindangan Komisi Informasi. Ternyata benar dugaannya saya, setelah saya ajukan banding ternyata saksi ahli itu terbukti bukan seorang ahli di persidangan PTUN” terang Edi saat diwawancara.
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak. Kehadiran Lembaga yang seharusnya menjaga marwah Undang-Undang Keterbukaan informasi, tapi menunjukkan sikap yang tidak elok ditengah Masyarakat. LHP adalah produk hukum yang hanya dapat dibantah di Peradilan Tata Usaha. Selama belum dibatalkan, LHP Ombudsman adalah sifat yang mendefinikan perilaku dari petugas administrasi yang melakukan pelayanan publik.
“Pak Gubernur, sudah mesti di evaluasi ini Komisi Informasi, atau harus cepat diganti dengan yang lebih kompeten. Makan duit pajak, tidak Profesioal, menyusahkan Masyarakat. Sesekali, titiplah orang untuk ikut sidang. Serasa ruangan pasar pagi tempat jual ikan. Mungkin, lebih bagus pasar pagi, bisa belanja cumi dan ikan” sarkas Edi pada awak media saat wawancara.
Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung juga menginstruksikan kepada Komisi Informasi babel mengajukan sarana dan prasarana yang bisa digunakan sebagai rekaman elektronik kepada Gubernur dan ditembuskan kepada DPR.
“Ah Kocak, masak media rekam saja harus mengajukan kepada gubernur. Itu HP apa fungsinya. Atau, jangan-jangan panitera dan hakimnya tidak punya HP yang bisa merekam? Kacau Komisi Informasi Ini. Pak Gub, ne lah nek ningok gawi Komisi Informasi – Pak Gubernur, inilah kalau mau malihat kinerja Komisi Informasi Babel” senyum heran Edi pada awak media.
Kasus Komisi Informasi Babel menambah “daftar gelap” pelayanan publik di Daerah Kepulauan Provinsi Bangka Belitung. Tindakan korektif ini senantiasa ditunggu oleh publik
Wandera